Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bolehkah Anak Ajukan Praperadilan untuk Orang Tuanya?  

image-gnews
Sidang praperadilan La Nyalla Mattalitti dengan agenda keterangan ahli dari pemohon di Pengadilan Negeri Surabaya,  7 April 2016. TEMPO/Siti Jihan
Sidang praperadilan La Nyalla Mattalitti dengan agenda keterangan ahli dari pemohon di Pengadilan Negeri Surabaya, 7 April 2016. TEMPO/Siti Jihan
Iklan

TEMPO.COSurabaya - Ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga, Iqbal Felisiano, mengatakan dengan tegas seorang anak tidak bisa mengajukan praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan. Sesuai dengan Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemeriksaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum dan pihak ketiga yang berkepentingan.

“Pihak ketiga bisa saksi, korban, atau pelapor dan ada perluasan lagi dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Iqbal kepada Tempo, Selasa, 17 Mei 2016.

(Baca: Saksi Ahli La Nyalla Bingung Pertanyaan Jaksa)

Iqbal mengatakan ada putusan Mahkamah Konstitusi yang pernah diajukan oleh sejumlah LSM pada 2012. Putusan MK Nomor 76/PUU-X/2012 menambahkan organisasi masyarakat atau LSM sebagai pihak ketiga yang berkepentingan yang bisa mengajukan praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan.

Keluarga, menurut Iqbal, memang disebut dalam Pasal 79 KUHAP. Namun Pasal 79 KUHAP menjelaskan tentang permintaan pemeriksaan sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan. “Anak La Nyalla mengajukan praperadilan belum ada penangkapan atau penahanan, kan?” kata Iqbal.

Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti memenangi praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur pada April 2016. Dalam hitungan jam setelah kemenangan praperadilan La Nyalla pertama, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menjadikannya tersangka untuk perkara tersebut dan kasus tindak pidana pencucian uang. La Nyalla mengajukan praperadilan kembali dengan menggunakan nama anaknya, yaitu Mohammad Ali Afandi, sebagai pemohon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

La Nyalla ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012. Keuntungan dari pembelian saham itu Rp 1,1 miliar. Dana hibah tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2011-2014 senilai Rp 48 miliar. La Nyalla juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atas dana hibah itu.

Sementara itu, kuasa Hukum La Nyalla, Sumarso, mengatakan di dalam KUHAP keluarga boleh mengajukan praperadilan. Pada saat diwawancarai, Sumarso tidak menyebut secara spesifik pasal yang digunakan. “Ada di KUHAP disebut keluarga bisa mengajukan,” ujar Sumarso.

Lebih jauh, Tempo menanyakan soal penafsiran pihak ketiga yang berkepentingan. Sumarso mengatakan keluarga juga termasuk pihak ketiga yang berkepentingan. Meskipun putusan MK secara khusus menyebut LSM, Sumarso menekankan pengajuan keluarga lebih penting daripada LSM. Dia berdalih tentang rekening yang diblokir oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Menurut dia, tidak etis semua rekening yang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus ini malah diblokir. “Jadi keluarga berhak. Penafsiran seperti apa, ahli yang akan menjelaskan,” kata Sumarso.

Sidang praperadilan kasus La Nyalla dengan pemohon anaknya sendiri telah digelar pada Jumat pekan lalu. Pada 17 Mei 2016 kemarin, agendanya menghadirkan keterangan saksi dari pihak La Nyalla. 

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

9 hari lalu

Petugas melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Kementerian Agama menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia untuk memantau hilal yang hasilnya akan dibahas dalam sidang isbat guna menentukan 1 Syawal 1445 H. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.


Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

29 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

42 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

42 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

51 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

54 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

55 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

55 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Gerbang Pecinan Kya-Kya di Surabaya (Sumber: shutterstock)
Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya