Soal Diskresi Reklamasi Ahok, Ketua KPK: Tanda Tanya Besar  

Reporter

Editor

Sugiharto

Jumat, 20 Mei 2016 12:13 WIB

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melihat jam tangannya sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 10 Mei 2016. Ahok akan memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang Reklamasi. TEMPO/Eko Siswono Toyyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan birokrat tak boleh bertindak tanpa ada landasan hukum atau acuan yang jelas. Pernyataan ini menanggapi diskresi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengenai barter pembangunan fasilitas umum dengan kontribusi tambahan proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang sedang diusut KPK.

Menurut Agus, semua tindakan yang belum memiliki dasar hukum di tingkat pusat boleh dibuatkan peraturan pada tingkat daerah, baik peraturan daerah maupun peraturan gubernur. Maka, sebelum melaksanakan diskresi, seharusnya Ahok membuat peraturan daerah lebih dulu. "Jangan kemudian kita sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa acuan peraturan perundang-undangan, kan enggak boleh," kata Agus di kantornya, Jumat, 20 Mei 2016.

Tidak adanya aturan yang melandasi diskresi tadi, Agus melanjutkan, memunculkan persoalan. "Kalau enggak ada peraturannya, itu kami ada tanda tanya besar," ucap Agus.

Persoalan diskresi ini mencuat berkat Direktur Utama Podomoro Land Ariesman Widjaja. Dia mengaku kepada penyidik KPK bahwa ada 13 proyek PT Muara Wisesa Samudra, perusahaan anak usaha Agung Podomoro, yang anggarannya akan dijadikan pengurangan kontribusi tambahan proyek reklamasi. Pengurangan terjadi kalau Agung Podomoro membangun fasilitas umum untuk DKI Jakarta.

Pengembang yang dimintanya membangun proyek pengurang kontribusi selain Podomoro adalah PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, dan PT Jaladri Eka Paksi.

Ahok sudah menjawab. Dia menerangkan, proyek pengurang kontribusi tambahan itu dilakukan berdasar wewenang diskresi yang dia miliki. Ahok mengakui, ketika diskresi diputuskan pada 2014, memang belum ada dasar hukumnya. Diskresi, menurut Ahok, juga dijadikan pengikat komitmen pengembang yang awalnya menolak membayar kontribusi tambahan reklamasi di depan mengingat izin pelaksanaan reklamasi belum terbit.

MAYA AYU PUSPITASARI


Berita terkait

Anies Baswedan Minta Dikaji Lagi Soal Nasib 17 Pulau Reklamasi

21 Juni 2018

Anies Baswedan Minta Dikaji Lagi Soal Nasib 17 Pulau Reklamasi

Anies Baswedan membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Baca Selengkapnya

Menteri LHK Diperiksa Terkait Rekomendasi ke Pengembang Reklamasi

19 April 2018

Menteri LHK Diperiksa Terkait Rekomendasi ke Pengembang Reklamasi

Polisi bertanya kepada Menteri Siti Nurbaya bagaimana proses pembuatan rekomendasi ke pengembang reklamasi.

Baca Selengkapnya

Panggil 15 Saksi, Polisi: Ada Indikasi Korupsi Pulau Reklamasi

18 Januari 2018

Panggil 15 Saksi, Polisi: Ada Indikasi Korupsi Pulau Reklamasi

Polda Metro telah meningkatkan status kasus NJOP pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Selengkapnya

Bos Pengembang Pulau G Diperiksa KPK Terkait Reklamasi

15 November 2017

Bos Pengembang Pulau G Diperiksa KPK Terkait Reklamasi

Bos PT Muara Wisesa Samudera Halim Kumala dimintai keterangan terkait dengan dugaan korupsi korporasi dalam reklamasi.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi, Polisi Bisa Periksa Djarot

9 November 2017

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi, Polisi Bisa Periksa Djarot

Polda Metro Jaya bakal memanggil pejabat Pemprov DKI Jakarta terkait dugaan korupsi proyek reklamasi, termasuk Djarot Saiful Hidayat.

Baca Selengkapnya

Polisi Tingkatkan Status Kasus Reklamasi Jakarta, Ini Dasarnya

5 November 2017

Polisi Tingkatkan Status Kasus Reklamasi Jakarta, Ini Dasarnya

Polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 sebagai pijakan penyelidikan kasus reklamasi teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

KPK Dalami Dugaan Korupsi Korporasi dalam Proyek Reklamasi

30 Oktober 2017

KPK Dalami Dugaan Korupsi Korporasi dalam Proyek Reklamasi

KPK tengah membuka penyelidikan tentang perkara korupsi korporasi berkaitan dengan proyek reklamasi.

Baca Selengkapnya

KPK: Pemanggilan Sekda DKI Pengembangan Kasus Lama Reklamasi

30 Oktober 2017

KPK: Pemanggilan Sekda DKI Pengembangan Kasus Lama Reklamasi

Pemeriksaan KPK kali ini berfokus pada reklamasi Pulau G, yang dikerjakan PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land Grup.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Sekda DKI Soal Reklamasi Pulau G

27 Oktober 2017

KPK Periksa Sekda DKI Soal Reklamasi Pulau G

Saefullah menyebutkan KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Pemda DKI Jakarta soal proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Sekda DKI Soal Kasus Suap Raperda Reklamasi

27 Oktober 2017

KPK Periksa Sekda DKI Soal Kasus Suap Raperda Reklamasi

Saefullah diperiksa soal suap yang menjerat anggota DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, dan proses pembahasan Raperda Reklamasi.

Baca Selengkapnya