TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan CEO PT Muara Wisesa Samudera Halim Kumala dalam penyelidikan korupsi pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara terkait dengan reklamasi Teluk Jakarta. PT Muara Wisesa Samudera merupakan pengembang reklamasi di Pulau G di Pantai Utara Jakarta.
Halim dimintai keterangannya terkait demgam dugaan korupsi korporasi. "Cuma kasih berkas, ya, berkasnya kan diperiksa," kata Halim di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 November 2017.
Namun ia tidak mau membeberkan soal materi yang ditanyakan KPK pada pemanggilannya kali ini.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi, Polisi Bisa Periksa Djarot
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, belum bisa bicara soal penyelidikan tersebut. "Jadi dalam proses penyelidikan kami belum bisa bicara banyak. Memang ada tindak lanjut dari putusan sebelumnya yang kami dalami lebih lanjut terkait dengan pembahasan suap dalam Raperda Pantai Utara tersebut," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK meminta keterangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik dalam perkara ini.
Terkait dengan kasus tersebut, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi, telah divonis bersalah karena terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan melakukan pencucian uang.
Selain itu, Ariesman Widjaja dan asistennya, Trinanda, telah divonis bersalah terkait dengan kasus tersebut.
Reklamasi Teluk Jakarta dihentikan berdasarkan moratorium yang dikeluarkan sesuai dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 10 Mei 2016.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan pengeluaran surat moratorium Menteri Lingkungan hidup antara lain terkait dengan izin lingkungan, yaitu material yang melebihi kapasitas, tercantum dalam izin 20.900.000 meter kubik, sebenarnya dipakai 23.789.816 meter kubik.
Perusahaan juga ketika itu tak menyampaikan pengamatan dan pencatatan lapangan tentang tanah mereka dalam laporan pelaksanaan rencana pemantauan lingkungan.
Baca juga: Polisi Tingkatkan Status Kasus Reklamasi Jakarta, Ini Dasarnya
Namun, saat ini, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan telah memastikan reklamasi Teluk Jakarta dapat terus dilanjutkan setelah moratorium proyek itu dicabut menyusul penyelesaian masalah administrasi yang dipenuhi pengembang.
"Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D, dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan," tutur Luhut.