TEMPO.CO, Karawang - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang. Dalam penggeledahan itu, 12 orang penyidik mengambil 3 peti plastik dan 2 koper dari kantor KPU.
"Kami mengamankan dokumen terkait pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2015," kata Titin Herawati Utara, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, saat ditemui seusai penggeledahan, Kamis, 19 Mei 2016.
Dia mengatakan penggeledahan kantor itu terkait penanganan kasus korupsi sebesar Rp 59 milyar. "Kami juga dibantu penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Titin kepada awak media usai penggeledahan.
Berdasarkan pantauan Tempo, penggeledahan dimulai sejak pukul 09.00 hingga 11.45 WIB. Terlihat pula ada dua polisi bersenjata lengkap berjaga di pintu masuk gedung dua lantai itu. Selesai mengangkut sejumlah barang itu, petugas langsung bermobil menuju Bandung.
Seorang jaksa mengatakan dokumen itu dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. "Seluruh tim juga berangkat ke Bandung," kata seorang jaksa bernama Lena, lewat pesan singkatnya.
Dokumen itu dianggap penting untuk melengkapi alat bukti yang sudah dimiliki kejaksaan. “Dari beberapa dokumen yang kita amankan akan kita gunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah kita punya sebelumnya,” ujar Titin.
Sementara itu, Ketua KPU Karawang, Reisza Affiat, tidak berbicara banyak soal penggeledahan kantornya. "Saya tidak akan bicarakan hal yang tidak saya ketahui. Pada dasarnya saya serahkan semua proses kepada Kejaksaan," ucap dia, usai penggeledahan.
Saat ini, Kejari Karawang meningkatkan status pemeriksaan korupsi KPU dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang No.Print 01/0218/FD 1/02 2016 tertanggal 15 Februari 2016, tim penyidik kejaksaan telah mengumpulkan data dan keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan alat peraga kampanye Pemilukada.
Zico Extrasa, Koordinator penyidik kejaksaan Karawang, mengumumkan sudah menemukan perbuatan melanggar hukum dalam pengelolaan anggaran dan kegiatan KPU.
Adapun Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 1,3 Milyar. "Kami menemukan perbuatan melanggar hukum dalam pengelolaan anggaran dan kegiatan KPU. Ada pula soal pengadaan barang dan jasa. Kami juga memeriksa sebuah perusahaan percetakan lokal di Karawang. Percetakan itu menjadi rekanan KPU," ucap dia.
HISYAM LUTHFIANA
Berita terkait
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat
23 Agustus 2023
Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaRespons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah
7 Desember 2018
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa
12 September 2018
Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.
Baca SelengkapnyaKejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD
3 November 2017
Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK
25 Oktober 2017
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.
Baca SelengkapnyaCegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK
4 Oktober 2017
Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaOTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek
14 September 2017
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.
Baca SelengkapnyaKorupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara
13 September 2017
Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKorupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun
6 September 2017
Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi
6 September 2017
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.
Baca Selengkapnya