Setya Novanto: Golkar Kaji Tap MPR 1998

Kamis, 19 Mei 2016 23:01 WIB

Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (dua dari kanan), dalam diskusi "Quo Vadis Golkar di Parlemen dan Pemerintahan" di pers room Gedung DPR/MPR, Jakarta, 19 Mei 2016. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mulai membuktikan pemenuhan rekomendasi Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk memberikan gelar pahlawan bagi mantan Presiden Soeharto. Menurut dia, saat ini partai berlambang pohon beringin tersebut tengah mempersiapkan langkah terhadap salah satu penjegal rencana tersebut yaitu Ketetapan MPR nomor 11 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

"Sedang dalam kajian, semoga semua bisa selesai," kata Setya di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 19 Mei 2016.

Ia mengatakan, selain mengkaji Tap MPR, dirinya akan melobi seluruh fraksi mendukung pemberian gelar kepada presiden yang dikenal sebagai 'Bapak Pembangunan' tersebut. Golkar berencana untuk bertemu dengan seluruh fraksi memaparkan alasan Soeharto layak menerima gelar pahlawan. "Sejauh setiap fraksi dapat menilai setiap presiden layak menerima gelar pahlawan," kata dia.

Golkar, melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa di Bali, memberikan rekomendasi kepada Ketua Umum Setya Novanto memperjuangkan gelar pahlawan nasional bagi Soeharto. Sesuai Undang-undang nomor 20 tahun 2009, gelar pahlawan merupakan keputusan presiden berdasarkan usulan yang diterima Dewan Gelar dan Tanda Jasa. Gelar ini diberikan kepada warga negara yang berjuang melawan penjajah atau yang selama masa hidupnya memberikan prestasi dan karya luar biasa demi pembangunan dan kemajuan bangsa.

Pemerintah sendiri sudah beberapa kali memberikan sinyal rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada beberapa mantan presiden, termasuk Soeharto. Akan tetapi, rencana tersebut belum terwujud karena masih ada polemik di masyarakat dan juga berlakunya Tap MPR nomor 1 tahun 1998. Langkah efektif yang bisa dilakukan Golkar adalah mencabut Tap MPR dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga pemerintah tak berbeban untuk memberikan gelar pahlawan bagi Soeharto.

Tap MPR nomor 1 tahun 1998, khususnya Pasal 4 mencantumkan nama mantan Presiden Soeharto. Pasal tersebut berbunyi pemerintah harus berupaya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, para kroni, termasuk Soeharto. Penegakan hukum tersebut tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia. Namun, Soeharto sudah meninggal pada 27 Januari 2008.

"Setiap presiden berhak mendapat penghargaan," kata Setya.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

14 jam lalu

3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

Cut Nyak Dhien sangat dihormati masyarakat Sumedang dan dijuluki ibu perbu atau ibu suci. Ia dimakamkan di tempat terhormat bangsawan Sumedang.

Baca Selengkapnya

Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

18 jam lalu

Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

Perlu waktu bertahun-tahun hingga akhirnya pemerintah menetapkan Cut Nyak Dhien sebagai pahlawan nasional.

Baca Selengkapnya

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

23 jam lalu

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

Sebelum memperjuangkan pendidikan, Ki Hadjar Dewantara adalah wartawan kritis kepada pemerintah kolonial. Ia pun pernah menghajar orang Belanda.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

1 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

4 hari lalu

Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

"Ya semuanya teman, halalbihalal yo ditekani kabeh (ya didatangi semua)," ujar Gibran.

Baca Selengkapnya

Reza Rahadian Mengaku tertarik Perankan Leluhurnya, Siapa Thomas Matulessy?

12 hari lalu

Reza Rahadian Mengaku tertarik Perankan Leluhurnya, Siapa Thomas Matulessy?

Dalam YouTube Reza Rahadian mengaku tertarik memerankan Thomas Matulessy jika ada yang menawarkan kepadanya dalam film. Apa hubungan dengannya?

Baca Selengkapnya

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

15 hari lalu

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

Setelah hari pertama Idul Fitri di Jakarta, Jokowi terbang ke Medan untuk merayakan hari ke-2 Lebaran. Buat amankan tiket Bobby Nasution ke Pilgub?

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

18 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

18 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

19 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya