Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (dua dari kanan), dalam diskusi "Quo Vadis Golkar di Parlemen dan Pemerintahan" di pers room Gedung DPR/MPR, Jakarta, 19 Mei 2016. TEMPO/Ahmad Faiz
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mulai membuktikan pemenuhan rekomendasi Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk memberikan gelar pahlawan bagi mantan Presiden Soeharto. Menurut dia, saat ini partai berlambang pohon beringin tersebut tengah mempersiapkan langkah terhadap salah satu penjegal rencana tersebut yaitu Ketetapan MPR nomor 11 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
"Sedang dalam kajian, semoga semua bisa selesai," kata Setya di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 19 Mei 2016.
Ia mengatakan, selain mengkaji Tap MPR, dirinya akan melobi seluruh fraksi mendukung pemberian gelar kepada presiden yang dikenal sebagai 'Bapak Pembangunan' tersebut. Golkar berencana untuk bertemu dengan seluruh fraksi memaparkan alasan Soeharto layak menerima gelar pahlawan. "Sejauh setiap fraksi dapat menilai setiap presiden layak menerima gelar pahlawan," kata dia.
Golkar, melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa di Bali, memberikan rekomendasi kepada Ketua Umum Setya Novanto memperjuangkan gelar pahlawan nasional bagi Soeharto. Sesuai Undang-undang nomor 20 tahun 2009, gelar pahlawan merupakan keputusan presiden berdasarkan usulan yang diterima Dewan Gelar dan Tanda Jasa. Gelar ini diberikan kepada warga negara yang berjuang melawan penjajah atau yang selama masa hidupnya memberikan prestasi dan karya luar biasa demi pembangunan dan kemajuan bangsa.
Pemerintah sendiri sudah beberapa kali memberikan sinyal rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada beberapa mantan presiden, termasuk Soeharto. Akan tetapi, rencana tersebut belum terwujud karena masih ada polemik di masyarakat dan juga berlakunya Tap MPR nomor 1 tahun 1998. Langkah efektif yang bisa dilakukan Golkar adalah mencabut Tap MPR dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga pemerintah tak berbeban untuk memberikan gelar pahlawan bagi Soeharto.
Tap MPR nomor 1 tahun 1998, khususnya Pasal 4 mencantumkan nama mantan Presiden Soeharto. Pasal tersebut berbunyi pemerintah harus berupaya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, para kroni, termasuk Soeharto. Penegakan hukum tersebut tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia. Namun, Soeharto sudah meninggal pada 27 Januari 2008.
"Setiap presiden berhak mendapat penghargaan," kata Setya.