Bolehkah Anak Ajukan Praperadilan untuk Orang Tuanya?  

Reporter

Rabu, 18 Mei 2016 08:34 WIB

Sidang praperadilan La Nyalla Mattalitti dengan agenda keterangan ahli dari pemohon di Pengadilan Negeri Surabaya, 7 April 2016. TEMPO/Siti Jihan

TEMPO.CO, Surabaya - Ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga, Iqbal Felisiano, mengatakan dengan tegas seorang anak tidak bisa mengajukan praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan. Sesuai dengan Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemeriksaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum dan pihak ketiga yang berkepentingan.

“Pihak ketiga bisa saksi, korban, atau pelapor dan ada perluasan lagi dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Iqbal kepada Tempo, Selasa, 17 Mei 2016.

(Baca: Saksi Ahli La Nyalla Bingung Pertanyaan Jaksa)

Iqbal mengatakan ada putusan Mahkamah Konstitusi yang pernah diajukan oleh sejumlah LSM pada 2012. Putusan MK Nomor 76/PUU-X/2012 menambahkan organisasi masyarakat atau LSM sebagai pihak ketiga yang berkepentingan yang bisa mengajukan praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan.

Keluarga, menurut Iqbal, memang disebut dalam Pasal 79 KUHAP. Namun Pasal 79 KUHAP menjelaskan tentang permintaan pemeriksaan sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan. “Anak La Nyalla mengajukan praperadilan belum ada penangkapan atau penahanan, kan?” kata Iqbal.

Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti memenangi praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur pada April 2016. Dalam hitungan jam setelah kemenangan praperadilan La Nyalla pertama, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menjadikannya tersangka untuk perkara tersebut dan kasus tindak pidana pencucian uang. La Nyalla mengajukan praperadilan kembali dengan menggunakan nama anaknya, yaitu Mohammad Ali Afandi, sebagai pemohon.

La Nyalla ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012. Keuntungan dari pembelian saham itu Rp 1,1 miliar. Dana hibah tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2011-2014 senilai Rp 48 miliar. La Nyalla juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atas dana hibah itu.

Sementara itu, kuasa Hukum La Nyalla, Sumarso, mengatakan di dalam KUHAP keluarga boleh mengajukan praperadilan. Pada saat diwawancarai, Sumarso tidak menyebut secara spesifik pasal yang digunakan. “Ada di KUHAP disebut keluarga bisa mengajukan,” ujar Sumarso.

Lebih jauh, Tempo menanyakan soal penafsiran pihak ketiga yang berkepentingan. Sumarso mengatakan keluarga juga termasuk pihak ketiga yang berkepentingan. Meskipun putusan MK secara khusus menyebut LSM, Sumarso menekankan pengajuan keluarga lebih penting daripada LSM. Dia berdalih tentang rekening yang diblokir oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Menurut dia, tidak etis semua rekening yang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus ini malah diblokir. “Jadi keluarga berhak. Penafsiran seperti apa, ahli yang akan menjelaskan,” kata Sumarso.

Sidang praperadilan kasus La Nyalla dengan pemohon anaknya sendiri telah digelar pada Jumat pekan lalu. Pada 17 Mei 2016 kemarin, agendanya menghadirkan keterangan saksi dari pihak La Nyalla.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

1 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

6 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

8 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

22 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

42 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya