Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Ahli La Nyalla Bingung Pertanyaan Jaksa  

image-gnews
Sidang praperadilan La Nyalla Mattalitti dengan agenda keterangan ahli dari pemohon di Pengadilan Negeri Surabaya,  7 April 2016. TEMPO/Siti Jihan
Sidang praperadilan La Nyalla Mattalitti dengan agenda keterangan ahli dari pemohon di Pengadilan Negeri Surabaya, 7 April 2016. TEMPO/Siti Jihan
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya – Penasihat hukum Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti, Sumarso, mendatangkan ahli di sidang praperadilan dengan pemohon anak La Nyalla di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 17 Mei 2016.

“Dua hal yang perlu ditegaskan dari ahli, yakni terkait dengan legal standing pengajuan praperadilan atas nama anak dan perkara lama yang diulang-ulang kembali,” kata Sumarso menggarisbawahi tujuan mendatangkan ahli dalam persidangan.

Ahli yang didatangkan Sumarso kali ini dari Universitas Jenderal Soedirman, Noor Aziz Said. Dia menyebutkan anak boleh menjadi pemohon praperadilan dalam kasus ayahnya. Argumen Aziz tersebut didasarkan pada perluasan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Putusan MK itu memperluas obyek praperadilan, sehingga soal sah atau tidaknya penetapan tersangka bisa dengan diajukan praperadilan. Pihak ketiga yang berkepentingan, menurut Aziz, juga diperluas ranahnya. Tidak hanya saksi, korban, dan organisasi masyarakat, tapi juga keluarga. Hal itu sesuai dengan perluasan putusan MK, agar pejabat tidak melanggar hak asasi manusia dan melakukan kesewenang-wenangan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

“LSM saja boleh. Anak untuk ayahnya tentu saja boleh. Dia juga berkepentingan,” ujar Aziz.

Baca juga: Jaksa Sebut Anak La Nyalla Tidak Bisa Ajukan Praperadilan

Namun, saat jaksa penuntut umum menanyakan putusan MK yang lain terkait dengan legal standing anak mengajukan praperadilan untuk ayahnya, Aziz menuturkan tidak tahu. Menurut dia, dasar hukum sudah jelas pada Pasal 79 KUHAP dan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

Hakim tunggal Mangapul Girsang sebagai penengah mengubah pertanyaan jaksa agar lebih dipahami ahli. Mangapul menjelaskan, putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 adalah terkait dengan obyek praperadilan. Kemudian Mangapul melanjutkannya dengan pertanyaan putusan MK lain terkait dengan subyek praperadilan. Ahli pun menjawab tidak tahu.

“Meskipun kita arahkan pertanyaannya, jawaban ahli tetap seperti itu. Silakan, lanjut ke pertanyaan berikutnya,” ucap Mangapul.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun jawaban jaksa sendiri tak hanya menyebutkan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, tapi juga putusan MK Nomor 76/PUU-X-2012. Putusan itu secara spesifik menyatakan subyek yang dapat mengajukan praperadilan adalah pihak ketiga yang berkepentingan. Di situ tidak disebutkan keluarga. Yang ada adalah saksi, korban, pelapor, dan organisasi masyarakat.

Selain itu, ahli menjelaskan bahwa jaksa tidak taat hukum karena tidak mematuhi putusan praperadilan. Seharusnya, kata dia, sesuai dengan Pasal 1 KUHAP, putusan pengadilan memiliki asas legalitas. “Dianggap pembangkangan jika tidak memenuhi,” ujar Aziz.

Di akhir persidangan, penasihat hukum kejaksaan, Bambang Budi Purnomo, memberi pertanyaan pamungkas. Dia menanyakan, apakah institusi bisa digugat praperadilan. Ahli pun menjawab tidak bisa. Menurut ahli, yang bisa diajukan gugatan praperadilan adalah individu, bukan institusi.

Baca juga: Kejaksaan Jawa Timur Kebingungan Berburu La Nyalla

“Mohon untuk seluruh jawaban ahli dicatat dengan baik oleh panitera, karena kita tidak bisa mengajukan kesimpulan,” kata salah satu penasihat hukum kejaksaan, Adam Ohoiled.

La Nyalla Mattalitti memenangi praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur pada April 2016. Kemudian Kejaksaan Tinggi Jawa timur kembali menjadikannya tersangka perkara itu. La Nyalla mengajukan praperadilan kembali dengan menggunakan nama anaknya, yaitu Mohammad Ali Afandi, sebagai pemohon.

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur lantaran menggunakan dana itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar pada 2012. Keuntungan dari pembelian saham itu senilai Rp 1,1 miliar. Dana hibah itu berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2011-2014 senilai Rp 48 miliar. La Nyalla juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atas dana hibah itu.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

8 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

22 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan keterangan saat Tik Tok Indonesia dan Bawaslu jalin kerja sama untuk mendorong integritas pemilu 2024 di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

30 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

33 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

33 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

33 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

44 hari lalu

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

49 hari lalu

Gerbang Pecinan Kya-Kya di Surabaya (Sumber: shutterstock)
Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya