PKS Ajukan Banding, Begini Reaksi Fahri Hamzah  

Reporter

Senin, 16 Mei 2016 14:29 WIB

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menjawab pertanyaan awak media seusai menjalani sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 16 Mei 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menilai upaya kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan hari ini adalah hal yang wajar.

"Itu hak beliau sebagai tergugat," kata Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Mei 2016.

Fahri menegaskan bahwa gugatannya digulirkan kepada pemimpin PKS yang telah memecatnya pada April lalu. Ia mengatakan gugatan itu hanya kepada individu dan bukan untuk PKS. Ia menggugat pemimpin PKS agar sadar bahwa pemecatan itu adalah kesalahan yang fatal.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Made Sutrisna hari ini memutuskan sementara gugatan provisi Fahri Hamzah. Dalam putusan dia menyatakan bahwa segala bentuk putusan terhadap Fahri oleh partai dinyatakan batal hingga ada putusan hukum tetap, sehingga status Fahri sebagai kader PKS dan jabatan dia di DPR tetap diakui.

Fahri menilai alasan kuasa hukum PKS tidak memberi jawaban terhadap gugatannya hari ini karena pihak PKS kesulitan menjawab. Ia pun meminta pemimpin PKS menyadari kesalahan dalam pemecatan tersebut.

"Perbaiki kesalahan fatal itu, termasuk memecat saya. Sama sekali enggak punya prosedur," kata dia.

Kuasa hukum PKS, Zainudin Paru, mengajukan banding ke tingkat kasasi karena tidak puas atas putusan majelis hakim. Zainudin menilai putusan itu sepihak tanpa memberi kesempatan kepada PKS untuk melontarkan jawaban atas gugatan dari Fahri.

Zainudin menilai hakim pun tidak konsisten. Sebab, pekan lalu hakim mengatakan akan mendengar jawaban dari tergugat sebelum mengambil keputusan.

"Kami pandang putusan provisi ini enggak ada hal yang kuat, harus mendengar dulu jawaban kami," ujar dia.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

2 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

4 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

20 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

29 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

29 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

35 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

37 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

38 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

38 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

39 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya