Pemerintah Minta Desa Utamakan Transparansi Kelola Dana  

Reporter

Minggu, 15 Mei 2016 14:56 WIB

Pekerja proyek pemandian di Air terjun Tunan yang berada di Desa Talawaan, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, (6/12). TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Kami minta masyarakat sebanyak mungkin dilibatkan di dalam perencanaan dan implementasi dana desa. Transparansi harus diutamakan,” kata Ketua Satuan Tugas Desa Kacung Marijan dalam kunjungan ke Desa Likupang Dua, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, awal pekan lalu.

Dia bertemu dengan Hukum Tua, sebutan kepala desa di Minahasa dan aparat desa. Mereka mengeluh minimnya transparansi pengelolaan dana desa di Desa Likupang Dua.

Informasi yang diperoleh tim satgas melalui pendamping Desa Likupang Dua, sikap sekretaris desa (sekdes) dinilai kurang terbuka dan menolak pendampingan yang diberikan.

Pimpinan desa juga dinilai tidak transparan karena tidak melibatkan masyarakat di dalam penyusunan rencana penggunaan dana desa. Dalam pendampingan tersebut, pendamping desa mengatakan penyusunan lebih banyak melibatkan sekelompok kecil orang.

Keluhan juga disampaikan anggota masyarakat yang ditemui di lapangan. Belum selesainya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap kedua tahun 2015 di Desa Likupang ditengarai karena kurangnya transparansi perencanaan dan penggunaan dana desa. Hukum Tua Likupang Dua mengaku telah melibatkan masyarakat di desanya sejak dalam proses perencanaan.

“Mari kita hindari polemik seperti ini. Transparansi harus jadi prinsip utama. Kemendesa PDTT sudah memberikan pedoman yang harus diikuti aparat desa. Musyawarah desa secara mufakat adalah kunci menentukan pengalokasian dana desa sesuai kebutuhan,” ujar Kacung dalam siaran persnya. Pada kunjungan tersebut, tim satgas didampingi beberapa Staf Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa Utara.

Implikasi dari minimnya transparansi tersebut adalah pembangunan drainase dan gorong-gorong yang bersumber dari dana desa kurang maksimal. Genangan air yang tersumbat dan sampah yang berserakan terlihat memenuhi drainase. Keadaan ini menyebabkan pemandangan yang kumuh dan tidak sehat.

Pada anggaran tahun lalu, Desa Likupang Dua mendapatkan dana desa Rp 269,8 juta. Dari total jumlah tersebut, aparat pemerintah desa menyampaikan 70 persen atau dana sebesar Rp 188,9 juta digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Sementara sisanya, yakni 30 persen atau sebesar Rp 80,9 juta digunakan untuk operasional pemerintahan desa. Tim satgas desa meminta aparat desa lebih memahami prioritas penggunaan dana desa. “Aturan prioritas penggunaan dana desa sudah dibuat dalam Permendesa 21/2015. Infrastruktur desa jadi yang utama,” ujar Kacung.

Sejumlah tokoh masyarakat yang ditemui tim satgas berharap bahwa desa yang berbasis masyarakat nelayan tersebut memiliki sarana dan prasarana yang menunjang pekerjaan mereka. Terlebih, Desa Likupang Dua menjadi sentra ekonomi bagi 13 desa sekitarnya.

UWD

Berita terkait

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

25 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

58 hari lalu

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

Program Desa Siapsiaga merupakan pelibatan semua unsur masyarakat di desa dalam mencegah terorisme.

Baca Selengkapnya

Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

28 Februari 2024

Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

Kejaksaan Negeri Lembata, NTT, menahan Kepala Desa Tanjung Batu, inisial NN, atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa.

Baca Selengkapnya

Jalan Panjang UU Desa, Berikut Poin-poin Penting yang Diubah

8 Februari 2024

Jalan Panjang UU Desa, Berikut Poin-poin Penting yang Diubah

Setelah berbagai tuntutan dari para kepala desa, DPR akhirnya mengadakan pembahasan mengenai perubahan kedua UU Desa setelah Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Ingatkan Kades Tidak Salahgunakan Dana Desa untuk Pemilu: Tak Jaminan Capres yang Didukung Menang

30 Januari 2024

Timnas AMIN Ingatkan Kades Tidak Salahgunakan Dana Desa untuk Pemilu: Tak Jaminan Capres yang Didukung Menang

Timnas AMIN mengingatkan kepala desa tidak menyalahgunakan dana desa untuk pemenangan pemilu.

Baca Selengkapnya

Anies-Muhaimin Ingin Tambah Dana Desa Menjadi Rp 5 Miliar, Walhi: Hati-hati Dikorupsi

23 Januari 2024

Anies-Muhaimin Ingin Tambah Dana Desa Menjadi Rp 5 Miliar, Walhi: Hati-hati Dikorupsi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi kritik janji kampanye Anies-Muhaimin yang akan tambah dana desa menjadi Rp 5 miliar. Rentan dikorupsi.

Baca Selengkapnya

Peneliti Indef Kritik Janji Cak Imin Beri Dana Desa Rp 5 Miliar: Persoalan Desa Tidak Sekedar Uang

23 Januari 2024

Peneliti Indef Kritik Janji Cak Imin Beri Dana Desa Rp 5 Miliar: Persoalan Desa Tidak Sekedar Uang

Peneliti Indef mengkritik rencana Cak Imin memberikan dana desa Rp 5 miliar. Sebab persoalan di desa bukan sekedar dana.

Baca Selengkapnya

Rencana Cak Imin Tekan Urbanisasi dengan Dana Desa Dinilai Kurang Tepat

23 Januari 2024

Rencana Cak Imin Tekan Urbanisasi dengan Dana Desa Dinilai Kurang Tepat

Rencana Cak Imin menambah dana desa untuk menekan urbanisasi dianggap kurang tepat dan memboroskan duit negara.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Janjikan Dana Desa Rp 5 M, Bagaimana Skemanya?

22 Januari 2024

Cak Imin Janjikan Dana Desa Rp 5 M, Bagaimana Skemanya?

Sekretaris Dewan Pakar AMIN Wijayanto Samirin memaparkan perihal peningkatan dana desa yang dijanjikan Cawapres 01 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Dana desa akan disalurkan berdasarkan skala prioritas.

Baca Selengkapnya

Muhaimin Janji Beri Rp5 Miliar untuk Majukan Desa

22 Januari 2024

Muhaimin Janji Beri Rp5 Miliar untuk Majukan Desa

"Menghormati masyarakat adat bukan memakai pakaian adat setahun sekali pas 17 Agustus, bukan!" ujar MUhaimin.

Baca Selengkapnya