Undang-Undang KPK Digugat

Reporter

Editor

Rabu, 3 Mei 2006 14:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Masyarakat Hukum Indonesia mengajukan permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi di Jakarta hari ini.Direktur Eksekutif MHI, Wakil Kamal, ketika mengajukan permohonan, mengatakan mengajukan uji materil karena undang-undang itu secara ketatanegaraan tak jelasbertentangan dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat,negara hukum, dan keadilan. "Jika KPK tak dapat dipengaruhi dan dikontrol oleh eksekutif, legislatif, dan yudikatif dimana posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan kita?" katanya.Menurut dia, ada beberapa pasal yang bertentangan dengan undang-undang, di antaranya pasal 3, terutama frasa "...independen dan bebas dari pengaruh manapun." Aturan itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum, dan keadilan, karena KPK memiliki kekuasaan tak terbatas.Ramidi

Berita terkait

Yasonna dan Moeldoko Sarankan Masyarakat Judicial Review ke MK

25 September 2019

Yasonna dan Moeldoko Sarankan Masyarakat Judicial Review ke MK

Masyarakat harus menghargai mekanisme konstitusional karena Indonesia merupakan negara hukum.

Baca Selengkapnya

Menkumham Tak Ambil Pusing RKUHP dan UU KPK Diuji Materi ke MK

19 September 2019

Menkumham Tak Ambil Pusing RKUHP dan UU KPK Diuji Materi ke MK

Revisi UU KPK dinilai melemahkan komisi antirasuah , sedangkan RKUHP dipandang memuat pasal bermasalah berwatak kolonial dan mengancam demokrasi.

Baca Selengkapnya

Jika Gugatan Masa Jabatan Wapres Dikabulkan, PKB Khawatir Ini

27 Juli 2018

Jika Gugatan Masa Jabatan Wapres Dikabulkan, PKB Khawatir Ini

PKB khawatir uji materi tentang masa jabatan wapres justru akan memunculkan rezim otoriter.

Baca Selengkapnya

Koalisi Khawatir Pelanggaran Etik Hakim Pengaruhi Putusan MK

7 Desember 2017

Koalisi Khawatir Pelanggaran Etik Hakim Pengaruhi Putusan MK

Pencabutan gugatan dilakukan saat uji materi UU MD3 tersebut telah masuk pada tahap penyerahan kesimpulan dan menunggu Rapat Permusyawaratan Hakim.

Baca Selengkapnya

Cabut Uji Materi UU MD3, Begini Alasan Busyro Muqoddas

7 Desember 2017

Cabut Uji Materi UU MD3, Begini Alasan Busyro Muqoddas

Meski begitu, menurut Busyro Muqaddas, uji materi UU MD3 akan tetap berjalan dengan pemohon yang berbeda.

Baca Selengkapnya

MK Menolak Gugatan Dosen UBK Soal UU Energi Menyekutukan Tuhan

11 Juli 2017

MK Menolak Gugatan Dosen UBK Soal UU Energi Menyekutukan Tuhan

MK tidak menemukan adanya rumusan dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 UU Energi yang dapat dimaknai sebagai tindakan menyekutukan Allah.

Baca Selengkapnya

Tolak Gugatan OC Kaligis, MK: KPK Berhak Angkat Penyidik

9 November 2016

Tolak Gugatan OC Kaligis, MK: KPK Berhak Angkat Penyidik

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan OC Kaligis atas Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

Uji Materi Perzinaan di MK, Hakim Ingin Sidang Komprehensif

7 November 2016

Uji Materi Perzinaan di MK, Hakim Ingin Sidang Komprehensif

Ketua MK Arief Hidayat ingin menyerap semua ahli sebelum memutuskan sidang uji materi pasal perzinaan.

Baca Selengkapnya

Kirimi Ahok Tumpeng, Habiburokhman Ingin Menyindir

26 Oktober 2016

Kirimi Ahok Tumpeng, Habiburokhman Ingin Menyindir

Menurut ACTA, Ahok kalah dalam putusan Mahkamah Konstitusi atas
pengajuan uji materiil terhadap Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya

Tumpeng Ditolak Ahok, Habiburokhman: Enggak Ada Sianida, kok!

26 Oktober 2016

Tumpeng Ditolak Ahok, Habiburokhman: Enggak Ada Sianida, kok!

Tumpeng itu sebagai ucapan dari Habiburokhman dan ACTA kepada Ahok
yang akan masuk masa kampanye pilkada DKI.

Baca Selengkapnya