Hidayat: Perpu Kebiri Bukan Solusi Atasi Kejahatan Seksual
Editor
Elik Susanto
Selasa, 10 Mei 2016 17:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid menilai rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perpu) Perlindungan Anak bukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan kejahatan seksual.
"Mestinya hukum harus melihat kepada sebab-musababnya, ibaratnya api harus dilihat dan diselesaikan dulu, baru asapnya," kata Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2016.
Menurut Hidayat, yang terpenting saat ini adalah segera merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak, agar menghadirkan pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan dan memberi perlindungan maksimal kepada anak.
Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah menginstruksikan sejumlah menteri untuk menyusun aturan penanganan masalah kejahatan seksual terhadap anak menyusul kasus pelecehan seksual Yuyun, 14 tahun, di Bengkulu. Para menteri itu adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan, Menteri Sosial, Menteri Perempuan dan Anak, serta Menteri Hukum dan HAM.
Rencana pemerintah menerbitkan “Perpu Kebiri”, istilah Perpu tentang Perlindungan, mencuat sejak tahun lalu. Survei Kementerian Pemberdayaan Perempuan pada 2013 menunjukkan kekerasan seksual terhadap anak-anak cukup mengkhawatirkan. Survei terhadap kelompok umur 13-17 tahun itu mengungkapkan satu dari tiga anak laki-laki mengalami kekerasan seksual, baik secara fisik maupun emosional. Sedangkan satu dari lima anak perempuan mengalami kekerasan seksual dalam setahun terakhir sebelum survei itu digelar.
Hidayat menilai penerbitan perpu itu sebagai sinyal positif, isyarat pemerintah ingin memberikan hukuman yang lebih berat bagi pelaku kejahatan. Namun, menurut dia, ada dua hal yang menjadi pertimbangannya tak sepakat dengan penerbitan perpu tersebut.
"Pertama, apakah semuanya harus melalui perpu? Sebab, kalau semuanya melalui jalur perpu, dikhawatirkan Indonesia terkesan menjadi negara darurat, segalanya memakai perpu," ujarnya.
Hidayat menganggap perpu bukanlah solusi yang mendasar dan bentuk keseriusan. "Mestinya, kalau pemerintah serius, segera ajukan revisi undang-undang kepada DPR. Ini ada masalah darurat, segera direvisi secepatnya," ucapnya.
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki membantah kabar batalnya Perpu Perlindungan Anak terkait dengan hukuman kebiri karena masuknya RUU Perlindungan Anak ke Prolegnas DPR. Teten mengatakan bahwa hal tersebut belum pasti.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan hukuman kebiri telah masuk ke Prolegnas DPR tahun ini. Adapun nantinya hukuman tegas itu akan masuk ke Revisi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hal itu menimbulkan spekulasi bahwa Perpu Hukuman Kebiri yang sudah dibahas sejak tahun lalu akan batal.
GHOIDA RAHMAH