Hidayat: Perpu Kebiri Bukan Solusi Atasi Kejahatan Seksual  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 10 Mei 2016 17:15 WIB

Ketua fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid menilai rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perpu) Perlindungan Anak bukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan kejahatan seksual.

"Mestinya hukum harus melihat kepada sebab-musababnya, ibaratnya api harus dilihat dan diselesaikan dulu, baru asapnya," kata Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2016.

Menurut Hidayat, yang terpenting saat ini adalah segera merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak, agar menghadirkan pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan dan memberi perlindungan maksimal kepada anak.

Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah menginstruksikan sejumlah menteri untuk menyusun aturan penanganan masalah kejahatan seksual terhadap anak menyusul kasus pelecehan seksual Yuyun, 14 tahun, di Bengkulu. Para menteri itu adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan, Menteri Sosial, Menteri Perempuan dan Anak, serta Menteri Hukum dan HAM.

Rencana pemerintah menerbitkan “Perpu Kebiri”, istilah Perpu tentang Perlindungan, mencuat sejak tahun lalu. Survei Kementerian Pemberdayaan Perempuan pada 2013 menunjukkan kekerasan seksual terhadap anak-anak cukup mengkhawatirkan. Survei terhadap kelompok umur 13-17 tahun itu mengungkapkan satu dari tiga anak laki-laki mengalami kekerasan seksual, baik secara fisik maupun emosional. Sedangkan satu dari lima anak perempuan mengalami kekerasan seksual dalam setahun terakhir sebelum survei itu digelar.

Hidayat menilai penerbitan perpu itu sebagai sinyal positif, isyarat pemerintah ingin memberikan hukuman yang lebih berat bagi pelaku kejahatan. Namun, menurut dia, ada dua hal yang menjadi pertimbangannya tak sepakat dengan penerbitan perpu tersebut.

"Pertama, apakah semuanya harus melalui perpu? Sebab, kalau semuanya melalui jalur perpu, dikhawatirkan Indonesia terkesan menjadi negara darurat, segalanya memakai perpu," ujarnya.

Hidayat menganggap perpu bukanlah solusi yang mendasar dan bentuk keseriusan. "Mestinya, kalau pemerintah serius, segera ajukan revisi undang-undang kepada DPR. Ini ada masalah darurat, segera direvisi secepatnya," ucapnya.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki membantah kabar batalnya Perpu Perlindungan Anak terkait dengan hukuman kebiri karena masuknya RUU Perlindungan Anak ke Prolegnas DPR. Teten mengatakan bahwa hal tersebut belum pasti.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan hukuman kebiri telah masuk ke Prolegnas DPR tahun ini. Adapun nantinya hukuman tegas itu akan masuk ke Revisi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hal itu menimbulkan spekulasi bahwa Perpu Hukuman Kebiri yang sudah dibahas sejak tahun lalu akan batal.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Bertemu KSAD, Bamsoet Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit

1 hari lalu

Bertemu KSAD, Bamsoet Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit

Alutsista guna menjaga kedaulatan bangsa Indonesia. Kesejahteraan prajurit sebagai simbol penghargaan negara terhadap tugas berat yang telah dijalankan.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

2 hari lalu

Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

Instruksi dan koordinasi dari satu pintu, yakni dari kantor Kemenkopolhukam, memastikan setiap pergerakan pasukan TNI-Polri hingga intelijen di lapangan termonitor dengan baik.

Baca Selengkapnya

Bedah Buku Karya KSAL, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista

10 hari lalu

Bedah Buku Karya KSAL, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista

Peningkatan Alutsista sangat diperlukan seturut posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

14 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Tegaskan Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

31 hari lalu

Ketua MPR Tegaskan Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Dukungan Indonesia kembali dinyatakan saat menerima rombongan imam Palestina.

Baca Selengkapnya

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

35 hari lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Baca Selengkapnya

Caleg Lolos Dapil Neraka DKI II: Once hingga Uya Kuya Kalahkan Masinton dan Eriko Sotarduga

43 hari lalu

Caleg Lolos Dapil Neraka DKI II: Once hingga Uya Kuya Kalahkan Masinton dan Eriko Sotarduga

Penyanyi Once Mekel, berhasil lolos ke DPR RI melalui Dapil DKI Jakarta II mengalahkan caleg petahana seperti Masinton Pasaribu dan Eriko Sotarduga.

Baca Selengkapnya

Unggul Perolehan Suara di DPR dan DPRD Jakarta, PKS: Alhamdulillah

51 hari lalu

Unggul Perolehan Suara di DPR dan DPRD Jakarta, PKS: Alhamdulillah

PKS DKI Jakarta mengucapkan terima kasih kepada warga Jakarta usai unggul dalam perolehan suara Pemilu DPR dan DPRD.

Baca Selengkapnya

PKS Tunggu Hasil Majelis Syura untuk Tentukan Figur di Pilkada DKI Jakarta

51 hari lalu

PKS Tunggu Hasil Majelis Syura untuk Tentukan Figur di Pilkada DKI Jakarta

Putusan Majelis Syura bakal menjadi acuan PKS dalam mengusung calon Gubernur di Pilkada DKI 2024. Nama Anies, Hidayat Nur Wahid dan Mardani potensial.

Baca Selengkapnya

Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

51 hari lalu

Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Baca Selengkapnya