Polisi Bantah Tolak Laporan Kasus Rumah Radio Bung Tomo  

Reporter

Senin, 9 Mei 2016 20:06 WIB

Jalan Mawar nomor 10 Surabaya bekas tempat siaran Radio Pemberontakan Bung Tomo yang sudah dirombak, rata dengan tanah. Senin, 3 Mei 2016. (MOHAMMAD SYARRAFAH)

TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya membantah pernah menolak laporan soal pembongkaran rumah radio Bung Tomo. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Manang Subekti mengatakan sedang menyelidiki pembongkaran eks markas radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya, sejak Jumat pekan lalu.

Menurut dia, penyelidikan dilakukan setelah pengacara senior Trimoelja D. Soejadi melapor ke Polrestabes Surabaya. “Jadi kemarin itu kami tidak menolak laporan, tapi langsung turun ke lapangan,” ucap Manang setelah menerima laporan Forum Arek Suroboyo, Senin, 9 Mei 2016.

Menurut Manang, saat ini pihaknya sudah mengecek ke lokasi dan sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Bahkan ia menuturkan sudah koordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk menyelidiki perusakan cagar budaya ini. “Karena ini ranah PPNS, bukan polisi. Tapi pihak kepolisian sebagai koordinator pengawasannya,” ujarnya. (Baca: Pembongkaran Markas Radio Bung Tomo Dilaporkan ke Polisi)

Manang juga memastikan akan memeriksa semua pihak terkait, mulai saksi warga yang tahu sejarah rumah radio Bung Tomo, kontraktor, pihak yang mengeluarkan perintah kerja, dan pihak yang mengeluarkan perizinan pembongkaran. “Nanti akan diselidiki, apakah ini sudah sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Surabaya atau tidak?” katanya.

Selain itu, ucap dia, pembongkaran rumah itu pasti ada dasarnya, termasuk menyangkut IMB dan izin renovasinya. Menurut dia, kepolisian akan mencoba memperjelas proses itu. “Saat ini kami langsung periksa warga Surabaya yang tahu sejarah itu. Mereka juga yang melaporkan hari ini.”

Perusak cagar budaya itu melanggar Pasal 105 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ancaman hukumannya penjara 1-15 tahun dan/atau denda Rp 500 juta-5 miliar. “Ini delik pidana murni,” ujarnya. (Baca: Markas Radio Dibongkar,Keluarga Bung Tomo: Ini Pengkhianatan)

Adapun Trimoelja D. Soejadi berharap kepolisian tidak "masuk angin" dalam menangani laporan itu. Bahkan ia meminta siapa pun yang terlibat dalam kasus itu diproses dengan tuntas. “Termasuk apabila ada oknum yang terlibat dari Pemerintah Kota Surabaya, harus diusut,” ucap Trimoelja setelah melapor ke kepolisian.

MOHAMMAD SYARRAFAH




Berita terkait

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

1 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

2 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

3 hari lalu

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

7 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

8 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

23 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

43 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

19 Februari 2024

Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

Kotabaru di masa silam merupakan permukiman premium Belanda yang dibangun Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono VII sekitar 1877-1921.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

6 Februari 2024

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.

Baca Selengkapnya