Kasus Ala Yuyun: Siswi SMP Diperkosa, Lalu Diberi Rp 15 Ribu
Editor
Gendur Sudarsono
Senin, 9 Mei 2016 06:42 WIB
TEMPO.CO, Dompu - Kepala Kepolisian Sektor Woja Inspektur Dua Hendrik Christianto menuturkan adanya kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi SMP di Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Gadis berusia 4 tahun menjadi korban pemerkosaan tukang ojek bernama Mustamin, 31 tahun, Minggu siang, 8 Mei 2016
Kejadian itu berawal ketika korban yang keluar dari salah satu pusat perbelanjaan di Pasar Dompu meminta jasa ojek Mustamin. Korban minta diantarkan ke Dusun Saka, Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu.
Korban yang merupakan warga Dusun Kalate, Desa Kempo, Kecamatan Kempo itu diperkosa di perkebunan milik warga di Dusun Tirta Mengi, Desa Riwo, Kecamatan Woja. Usai merudapaksa, pelaku yang juga warga Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu itu meninggalkan korban sendirian di tepi jalan.
Baca juga:
Inilah 5 Hal yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby
Pembunuhan Feby UGM: Ada 56 Adegan, Pelaku Sempat Berdoa
Usai dari Saka, korban kemudian meminta diantarkan ke Desa Bara, Kecamatan Woja, atau di persimpangan Sipon untuk mencegat angkutan jurusan Dompu - Kempo. Tiba di tujuan pelaku tidak berhenti, melainkan belok kiri ke arah Desa Riwo. Korban tidak menaruh curiga terhadap pelaku.
Sesampai di perkebunan itulah pelaku memerkosa korban. "Di kebun warga, pelaku memaksa Mawar (nama samaran) untuk melayani nafsu setannya. Diduga korban dibawah ancaman pelaku, makanya tidak berani berteriak," ujar Hendrik.
Usai melampiaskan nafsunya, kemudian pelaku mengajak korban untuk pulang dan memberikan uang Rp 15 ribu, kemudian pelaku meninggalkan korban sendirian dengan alasan mau membeli rokok di kampung sebelah.
Korban kemudian mendatangi dan menceritakan peristiwa yang baru saja menimpanya kepada warga. Sejumlah warga langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Setelah dicari-cari, akhirnya Mustamin ditemukan.
Warga yang sudah tidak bisa membendung emosinya langsung menghakimi pelaku hingga babak belur. Aksi main hakim warga reda setelah polisi datang ke lokasi. Mustamin pun dijebloskan ke sel tahanan Polsek Woja. "Pelaku sempat dihakimi warga, namun cepat diselamatkan oleh anggota," tuturnya.
Menurut Hendrik pelaku dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 2 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2014, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuang dan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKHYAR M. NUR
Baca juga:
Inilah 5 Hal yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby
Gadis Cantik Tewas Disambar Kereta, Selfie Maut Tetap Marak