Elsham: Ratusan Kasus HAM di Papua, Cuma Satu yang Diadili

Reporter

Jumat, 6 Mei 2016 23:02 WIB

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Papua Itu Kita membentangkan spanduk tuntutan saat berunjuk rasa di depan Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, 8 Desember 2015. Mereka menuntut aparat keamanan yang melakukan penembakan terhadap warga Papua agar diadili. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menurut catatan Lembaga Studi Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsham) Papua sejak tahun 1998 hingga 2016 ada ratusan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terjadi di Papua, namun hanya ada satu kasus yang disidangkan di Pengadilan HAM.

Kasus yang hanya satu-satunya itu dikategorikan pelanggaran HAM berat dan diadili di Pengadilan HAM di Makassar. Hal ini ditegaskan Direktur Elsham Papua, Ferdinand Marisan kepada wartawan di Kantor Elsham Papua, Jumat (6/5/2016).

“Banyak sekali kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Sejak Elsham berdiri pada 5 Mei 1998 hingga kini genap 18 tahun kami telah mencatat ratusan dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua. Namun dari ratusan dugaan pelanggaran HAM tersebut kami petakan ada sekitar 13 kasus pelanggaran HAM berat. Dari 13 kasus tersebut hanya satu kasus yang berhasil didorong ke pengadilan HAM di Makassar,” kata Direktur Elsham Papua, Ferdinand Marisan kepada Jubi di kantornya, Jumat, 6 Mei 2016.

Marisan menambahkan, satu kasus tersebut adalah penyerangan terhadap Polsek Abepura pada 7 Desember 2000 yang menimbulkan korban sebanyak 105 orang. Dari jumlah tersebut, tiga orang meninggal saat penyisiran yang dilakukan pihak keamanan dan tujuh orang meninggal disebabkan penyiksaan yang dialami setelah ditangkap oleh aparat keamanan.

“Pada saat itu, aparat kemanan melakukan penyisiran tanpa melalui prosedur hukum. Misalnya penyelidikan dan mencari tersangka pelaku utama, jajaran kepolisian dalam hal ini Brimob langsung mengadakan penysisiran, penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, pembunuhan kilat, penahanan tanpa melalui prosedur hukum dan kematian dalam tahanan,” ujar Marisan.

Kasus Abepura masuk dalam kategori Pelanggaran HAM berat. Sesuai amanat Undang-Undang 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, maka kasus Abepura telah disidangkan di Pengadilan HAM Makassar pada 8-9 November 2005.

Proses persidangan sangat lambat dan tertutup sehingga terjadi pembicaraan-pembicaraan atau sidang sandiwara antar Hakim, JPU dan Pelaku.

“Dua terdakwa utama yang dihadirkan yaitu Komisaris Polisi Daud Sihombing dan Kepala Brimob Papua Johny Wainal Usman. Keputusan hakim membebaskan kedua terdakwa (Impunitas-red) memberikan pemulihan nama baik, serta memberikan promosi jabatan oleh Negara dan kepada para korban di cap sebagai separatis dan tidak memberikan reparasi bagi korban,” katanya.

Berkaca dari kasus tersebut, Marisan mengatakan negara masa bodoh terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua di antaranya Kasus Biak Berdarah 1998, Kasus Abepura 7 Desember 2000, Wasior 13 Juni 2001, Wamena Berdarah 6 Oktober 2000 dan 4 April 2003 Pembunuhan Theys H. Eluay dan hilanganya Aristoteles Masoka pada 10 November 2001.

“Ada juga Kasus Abepura 16 Maret 2006, kasus penembakan terhadap Opinus Tabuni 9 Agustus 2008. Dari sekian banyak kasus tersebut hanya Abepura 2000, yang telah disidangkan di Pengadilan HAM Makassar. Sementara nasib Kasus Wasior dan Wamena proses hukumnya mandek masih terjadi tarik ulur oleh Kejaksaan Agung dan Komnas HAM Jakarta. Padahal status kedua kasus tersebut masuk dalam kategori Pelanggaran HAM Berat,” ujarnya.

Kordinator Divisi Monitoring dan investigasi Elsham Papua, Daniel Randongkir mengatakan semua kasus pelanggaran HAM di Papua sudah melalui verifikasi oleh Komnas HAM. Namun belum ada penyelesaian yang nyata oleh Komnas HAM dan juga pemerintah Indonesia. Dalam kasus-kasus tersebut dibagi menurut klasifikasi masalah yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM biasa.

“Tantangan kami terkait pelanggaran HAM di Papua adalah kasus-kasus yang terjadi sebelum disahkanya UU HAM No 26 tabun 2000, dimana mekanismenya sedikit rumit karena pengadilan yang dibentuk berdasarkan Pengadilan Ad Hoc. Pengadilan Ad Hoc tersebut diputuskan berdasarkan keputusan DPR, itu yang menjadi kendala kami untuk melakukan advokasi terhadap beberapa kasus pelanggaran HAM di Papua,” katanya.

Randongkir menambahkan, sudah banyak kasus yang pihaknya serahkan kepada Komnas HAM. Namun tidak pernah ditindak lanjuti sehingga itu pihaknya mempertanyakan kinerja dari Komnas HAM baik di Papua maupun di Pusat.

“Dalam kasus-kasus besar pemerintah mempunyai banyak alasan mempertanyakan alat bukti dan saksi-saksi. Memang kalau kejadian tersebut langsung dilaporkan dan ditindaklanjuti itu alat buktinya masih ada. Tetapi selama ini sengaja dibiarkan sehingga kami beranggapan bahwa pemerintah melakukan pembiaran sekian lama sehingga berharap alat-alat bukti dan saksi-saksi tersebut hilang,” ujarnya.

Menurut Randongkir, ada beberapa korban yang dalam laporan Elsham Papua dikabarkan hilang. Misalnya kasus 6 Juli 1998 di Biak sampai hari ini korban-korban tersebut hilang dan tidak tahu kemana rimbanya. Kasus ini seharusnya pihak TNI AL Biak yang mengetahui keberadaan para korban tersebut karena terakhir para korban ditahan di dalam penjara TNI AL di Biak. Namun pihak TNI AL belum memberikan konfirmasi bahwa korban tersebut sudah berada dimana, apakah sudah meninggal atau belum.

“Kasus serupa juga terjadi pada Aristoteles Masoka yang merupakan supir dari almarhum Theys Eluay. Aris terlihat terakhir kali masuk ke markas Kopassus di Hamadi. Sampai saat ini juga Kopassus belum melakukan konfirmasi keberadaan Aris kepada publik terlebih kepada keluarga dari Aris. Elsham yang pada saat itu melakukan advokasi terhadap kasus tersebut sampai hari ini secara moral masih bertanggung jawab terus bertanya-tanya terhadap korban-korban yang hilang,” katanya.

Dari ratusan kasus tersebut, pihaknya mempertanyakan apa yang telah dilakukan pemrintah RI terhadap ribuan kasus pelanggaran HAM di Papua.

Terlalu banyak kasus yang terus menumpuk namun tidak ada tindak lanjut yang ril oleh negara terhadap persoalan yang ada di Papua. Seharusnya pemerintah bertanya-tanya apa penyebab sehingga masyarakat Papua selalu melakukan aksi untuk melawan Negara?

“Pemerintah harus mencari tahu apa yang menjadi penyebab masyarakat Papua melawan Negara. Itu yang harus dilakukan pemerintah bukannya menangkap masyarakat dan melakukan penyisaan kepada korban yang ingin mencari kebenaran,” tambag Randongkir.

Pada April lalu, Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) melakukan rapat kordinasi untuk menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua. Bersama Kapoldri dan Komnas HAM, rapat koordinasi Kemenkopolhukam memutuskan tiga kasus pelanggaran HAM akan diselesaiakan tahun ini. Masing-masing adalah kasus Wamena dan Wasior yang kasusnya akan digelar ulang serta kasus Paniai 2014 yang penyelidikannya akan dilakukan oleh tim Ad Hoc.

“Khusus kasus Aristoteles Masoka, Kepolisian Daerah Papua dan Pangdam Cenderawasih telah diperintahkan oleh Menkopolhukam untuk melakukan penyelidikan,” kata Sandra Moniaga, Komisioner Komnas HAM yang diserahi tanggungjawab untuk kasus-kasus Papua kepada Jubi, akhir April lalu.

TABLOIDJUBI.COM

Berita terkait

AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza

1 hari lalu

AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza

Deplu Amerika Serikat telah menetapkan 5 unit keamanan Israel melakukan pelanggaran berat HAM sebelum pecah perang di Gaza

Baca Selengkapnya

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

6 hari lalu

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

Prabowo-Gibran resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. Berikut pemberitaan media asing soal penetapan itu.

Baca Selengkapnya

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

8 hari lalu

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Baca Selengkapnya

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

9 hari lalu

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".

Baca Selengkapnya

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

9 hari lalu

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Selengkapnya

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

16 hari lalu

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?

Baca Selengkapnya

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

16 hari lalu

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

17 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

24 hari lalu

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

27 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya