Kasus Yuyun, GKR Hemas Desakkan RUU Anti-Kekerasan Seksual  

Reporter

Editor

Pruwanto

Rabu, 4 Mei 2016 23:21 WIB

Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas (kiri) didampingi GKR Mangkubumi (kedua kanan) menyiramkan air kepada cucunya, Raden Ajeng Artie Ayya Fatimasari pada prosesi siraman dalam rangkaian upacara Tarapan di Ndalem Wironegaran, Yogyakarta, 20 September 2015. Tradisi ini merupakan perayaan peralihan seorang gadis yang beranjak dewasa. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah GKR Hemas meminta Dewan Perwakilan Rakyat segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Ini mendesak pasca-pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun, 14 tahun, siswi sekolah menengah pertama di Bengkulu.

"Saatnya RUU Kekerasan Seksual segera dituntaskan, agar tak ada lagi Yuyun lain yang menjadi korban," ucap Hemas dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Mei 2016.

Hemas mengatakan darurat kekerasan seksual pada perempuan dan anak sudah digaungkan sejak tahun lalu, setelah angka kekerasan dalam lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Kala itu, data Komisi Nasional Perlindungan Perempuan menyebutkan, dari semua kasus kekerasan yang dialami perempuan, 65 persen di antaranya kasus kekerasan seksual. Berdasarkan data Komnas Perlindungan Anak Indonesia, kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak mencapai 58 persen.

Menurut Hemas, terdapat sejumlah alasan yang memicu kasus kekerasan seksual terus berulang, seperti masih tingginya keengganan melaporkan kasus (anggapan bahwa ini aib yang tabu untuk dibuka), kurang terbukanya penanganan kasus sehingga korban ketakutan mengalami kekerasan berlapis dengan proses hukum yang harus dilalui, dan lemahnya ancaman hukuman terhadap pelaku sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Hemas menuturkan dengan disegerakannya pembentukan payung hukum yang lebih kuat diharapkan mampu memberi efek jera. Pihaknya akan turut serta secara aktif memastikan RUU ini dapat memberikan jaminan perlindungan kepada korban dan keluarganya. Selain itu, RUU ini dipastikan akan menjadi hukum formal yang dapat membuat pelaku atau calon pelaku berpikir ulang dan mengurungkan niatnya sebelum melakukan kekerasan, yaitu dengan membuat hukuman kekerasan seksual jauh lebih berat daripada yang selama ini berlaku.

"Kami harus menghentikan kejahatan seksual ini dengan gerakan masyarakat yang saling peduli, penyelenggara negara melindungi, dan penegak hukum yang sigap serta adil," kata Hemas.

GHOIDA RAHMAH




Berita terkait

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

15 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

15 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

21 hari lalu

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

27 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

28 hari lalu

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

42 hari lalu

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.

Baca Selengkapnya

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

43 hari lalu

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

43 hari lalu

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.

Baca Selengkapnya

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

43 hari lalu

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

Komedian Alfiansyah Komeng dipastikan lolos ke Senayan.a memperoleh 5.399.699 suara, dari 27 kabupaten/kota Se - Jawa Barat.

Baca Selengkapnya