Pria yang diduga tentara cina, pekerja proyek kereta cepat rute Jakarta-Bandung. istimewa
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan telah mengecek data lima pekerja asing asal Cina yang ditangkap otoritas Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma. Data diperoleh dari Direktorat Pengendalian dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Tenaga Kerja serta Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan data, ucap Hanif, satu dari lima pekerja asing terbukti tidak memiliki izin kerja atas nama perusahaan pengguna tenaga kerja asing atau disebut izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). "Satu orang jelas melanggar peraturan karena bekerja tanpa izin," ujar Hanif melalui pesan pendek, Minggu, 1 Mei 2016.
Empat pekerja asing lain mengantongi izin kerja dengan jangka pendek, yaitu enam bulan. IMTA yang mereka miliki atas nama PT Teka Mining Resources (TMR).
Namun, berdasarkan pemeriksaan Imigrasi, empat pekerja asing tersebut bekerja atas nama PT Geo Central Mining (GCM). "Dalam hal ini, ada pelanggaran dalam pelaksanaan IMTA terkait dengan perubahan perusahaan pengguna, termasuk penyalahgunaan izin kerja," tutur Hanif.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran lain. Keempat orang tidak menjalankan aktivitas pekerjaan yang sesuai dengan izin yang terdaftar. Menurut izin, 2 orang sebagai technical engineer, 1 orang sebagai finance manager, dan 1 lain sebagai research and development manager. "Di lapangan, mereka melakukan aktivitas pekerjaan berbeda," kata Hanif.
Berdasarkan temuan tersebut, Kementerian Tenaga Kerja memblokir sementara PT TMR dan PT GCM dari sistem pelayanan tenaga kerja asing online di Direktorat PPTKA. Kedua perusahaan juga telah dipanggil untuk klarifikasi kemarin.
Hanif mengaku telah menurunkan pengawas ketenagakerjaan ke lapangan untuk berkoordinasi dengan Imigrasi, otoritas Pangkalan Udara Halim, dan instansi terkait guna pemeriksaan kasus. Bersama dengan instansi terkait, kementerian tersebut mendalami pemeriksaan terhadap para pekerja asing yang melanggar.
Terkait dengan aktivitas ilegal pekerja asing di kawasan Halim, Hanif menuturkan itu menjadi ranah otoritas Pangkalan Udara Halim.
Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS
3 Mei 2021
Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau Kelompok Wirausaha Baru Ecoprint Sekar Langit Bajong di Purbalingga yang menerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS).