Aksi LBH Jakarta dan serikat pekerja depan Museum Polri dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2016. TEMPO/Tia Claudia
TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin kolektif Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Michael Oncom, menolak keras pelarangan berunjuk rasa Gerakan Buruh Indonesia (GBI) dari Bundaran Hotel Indonesia sampai bundaran patung kuda di depan kantor Indosat oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. “Pelarangan ini merupakan bentuk ketakutan partai politik lama terhadap kebangkitan gerakan rakyat,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 1 Mei 2016.
Menurut Michael, kepolisian juga mendikte pergerakan bus-bus buruh ketika berangkat dari berbagai wilayah. Ia menyebutkan pelarangan berunjuk rasa dalam acara Car-Free Day tidak beralasan dan melanggar Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tentang kebebasan berpendapat. Sebab, kawasan itu biasa digunakan berunjuk rasa berbagai kalangan.
Michael menilai pelarangan berunjuk rasa di Bundaran HI dilakukan karena pemerintah takut terhadap desakan buruh. Berkumpulnya buruh dalam jumlah banyak akan memunculkan desakan kuat terhadap pemerintah. “Untuk itulah, penguasa mencoba membatasi dan memecah aksi-aksi buruh,” ucapnya.
Larangan itu juga dinilai sebagai bukti bahwa pemerintah takut jika gerakan buruh bersatu dengan gerakan rakyat. Menurut Michael, pemerintah didominasi partai-partai yang mendukung kebijakan pasar bebas yang takut pada kebangkitan partai buruh. Dalam unjuk rasa kali ini, mereka tetap menentang penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam peringatan Hari Buruh kali ini, GBI akan memunculkan alternatif dengan rencana pembentukan partai politik. Menurut Michael, GBI akan menjadikan Hari Buruh untuk mendeklarasikan organisasi masyarakat yang menjadi embrio partai. “Partai buruh ini nantinya akan tegas menolak kebijakan neoliberal atau propasar bebas. Gerakan buruh bersama dengan petani, rakyat miskin kota, dan gerakan lain akan membangun politik kerakyatan.”
Walikota Hendi Teruskan Aspirasi Buruh Lewat APEKSI
3 Mei 2021
Walikota Hendi Teruskan Aspirasi Buruh Lewat APEKSI
Walikota Semarang menyampaikan kekhawatiran para pekerja terkait UU Cipta Kerja. Antara lain sistem kerja kontrak, praktik outsourcing, dan waktu kerja yang eksploitatif