Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, dan arlojinya. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan akan menindaklanjuti laporan dari Pemuda Muhammadiyah kepada Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan politikus DPR, Ruhut Sitompul. "Kami akan pelajari dulu, setiap laporan masyarakat akan kami tanggapi positif," kata Syarief di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 29 April 2016.
Syarief mengaku belum melihat laporan dari Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah ke MKD. Karena itu, dia belum akan mengambil keputusan terhadap Luhut. "Saya belum cek, kan saya baru pulang kunjungan kerja, paling lambat Senin, lihat saja hasil dari MKD," ujarnya.
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ruhut ke Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat karena mengeluarkan kata-kata yang tidak layak. Dia menyebut HAM sebagai hak asasi monyet. Ucapan itu Luhut sampaikan dalam rapat kerja antara Komisi Hukum DPR dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti pada Rabu, 20 April 2016.
Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menduga Ruhut melanggar kode etik karena menyatakan hak asasi monyet dalam rapat kerja yang membahas kasus kematian terduga teroris Siyono. Laporan itu berbunyi, "Walaupun Saudara sebagai anggota DPR RI mempunyai hak imunitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tapi itu tentu mempunyai batasan tertentu, yakni kode etik."
Dahnil meminta politikus Partai Demokrat tersebut ditindak secara tegas oleh Mahkamah Kehormatan Dewan sesuai perundangan yang berlaku. "Kami ingin Ruhut diberhentikan karena telah melanggar kode etik Dewan sesuai dengan Pasal 87 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014."