TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, ke Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat. Ruhut dianggap mengeluarkan kata-kata yang tidak layak dalam rapat kerja antara Komisi Hukum DPR dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti pada Rabu, 20 April 2016.
Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Ruhut diduga melanggar kode etik karena menyatakan hak asasi monyet dalam rapat kerja yang membahas kasus kematian terduga teroris Siyono tersebut.
BACA JUGA
TERJAWAB: Misteri Kamar 420 yang Bikin Bingung Tamu Hotel
Putus dari Glenn, Aura Kasih Ungkap Rahasia yang Dipendamnya
"Walaupun Saudara sebagai anggota DPR RI mempunyai hak imunitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tapi itu tentu mempunyai batasan tertentu, yakni kode etik. Hal itu diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik," seperti dikutip dari surat laporannya, Jumat, 29 April 2016.
Dalam rapat saat itu, Ruhut menganggap apa yang dilakukan Detasemen Khusus Antiteror 88 (Densus 88) dalam kasus tewasnya terduga teroris Siyono tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). "Saya kecam yang katakan Densus melanggar HAM. HAM apa? Hak asasi monyet?" ujar Ruhut saat itu. Pria yang akrab disapa Poltak ini menambahkan, perlakuan Densus 88 sudah manusiawi.
Perlakuan manusiawi itu, ucap Ruhut, dilihat dari keputusan petugas yang tidak memborgol tangan Siyono dan dijaga satu orang, meskipun dianggap melanggar prosedur standar. "Bagaimana adik-adik kita (petugas Densus) sangat manusiawi sampai harus menerima hukuman karena melanggar SOP," tuturnya.
BACA JUGA
Pakai Baju Mini, Cita Citata Dianggap Lecehkan Perawat
Gila, 30 Tahun Pria Ini Intip Adegan Intim Tamu di Motelnya
Siyono tewas diduga karena berkelahi dengan petugas yang menjaganya. Ruhut menambahkan, kematian Siyono karena ulahnya sendiri yang mencoba melawan petugas. "Rasain, hadapilah Densus yang mantap itu," kata Ruhut. Ia meminta Kapolri dan Densus 88 terus bekerja tanpa pedulikan kritik yang menganggap adanya pelanggaran hak asasi manusia.
Menurut Ruhut, publik lupa banyak anggota kepolisian yang tewas saat bertugas melawan teroris. "Coba lihat (operasi penangkapan) Santoso sana, enggak ada yang bicara adik-adik kita (anggota kepolisian) yang meninggal," ucapnya. Dia mengecam wacana pembubaran Densus 88. Ruhut mengklaim kinerja Densus sudah benar karena mencegah aksi teroris. Tapi, bila terpaksa bertindak, harus didukung.
Siyono, 33 tahun, adalah terduga teroris yang dikabarkan meninggal dunia saat menjalani pemeriksaan oleh Densus 88 pada Jumat, 11 Maret 2016. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengatakan Siyono tewas dalam perjalanan ke rumah sakit setelah berkelahi dengan satu anggota Densus yang bertugas mengawalnya.
Tempo masih berupaya meminta konfirmasi kepada Ruhut terkait dengan laporan pengurus Muhammadiyah itu.
ABDUL AZIS | AHMAD FAIZ
Baca juga:
Wah, Pakai Baju Seksi, Cita Citata Dianggap Lecehkan Perawat
TERJAWAB: Misteri Kamar 420 yang Bikin Bingung Tamu Hotel