Andi Taufan Tiro Tersangka Suap, Ini Sikap Pimpinan DPR  

Reporter

Kamis, 28 April 2016 12:33 WIB

Setya Novanto (tengah) bersama Agus Hermanto (kiri) dan Fadli Zon bersiap memulai rapat pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi di ruang rapat pansus, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 14 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto prihatin terhadap anggota Komisi V DPR Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Andi diduga terlibat korupsi dalam proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Andi ditetapkan sebagai tersangka menyusul kedua rekannya di Komisi V yang lebih dulu diputuskan terlibat, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto.

Maka, pimpinan DPR pun memberikan imbauan kepada seluruh anggota Dewan agar bekerja sesuai dengan peraturan dan hukum dan menghindari korupsi. "Kalau melaksanakan sesuatu yang berbau negatif itu semua pasti dilarang, karena kalau ketahuan pasti akan diproses. Bahkan, hukuman jauh lebih berat ketimbang yang lain," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 28 April 2016.

Agus mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. "Kita juga berharap tidak ada yang tebang pilih, jangan ada satu kasus ditutup dengan kasus lain," katanya.

Dia pun mendukung penegakan hukum dengan asas praduga tak bersalah. Namun, jika nanti hasil penyelidikan memutuskan bersalah, DPR mempersilakan KPK untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada.

Andi Taufan Tiro ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu kemarin, bersama dengan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran H.I. Mustary. "Keduanya diduga menerima uang dari Abdul Khoir," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di kantornya.

Andy dikenai Pasal 12-a atau Pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Amran dikenai Pasal 12-a atau Pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana, juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Dalam persidangan Abdul Khoir, Direktur PT Windu Tunggal Utama, menyebut pernah memberikan uang kepada Andi Rp 7 miliar dan kepada Amran Rp 13,78 miliar. Abdul Khoir telah didakwa memberikan suap Rp 3,28 miliar kepada anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti, guna memuluskan proyek Kementerian Pekerjaan Umum.

GHOIDA RAHMAH | MAYA AYU

Berita terkait

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

17 jam lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

1 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

1 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

4 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

4 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

5 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

5 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

5 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

5 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya