TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa saksi-saksi di Ambon, Maluku Utara, atas dugaan suap pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Hari ini mereka (penyidik) lanjut memeriksa saksi-saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha saat dihubungi, Selasa, 26 April 2016.
Kata Priharsa, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru dalam penggeledahan di Balai Pelaksana Jalan Nasional IX, yang terletak di Jalan M. Putuhena Wailela, Ambon, Maluku Utara, Senin, 25 April 2016. "Saya belum dapat info dari penyidik di sana," ujarnya. Dia juga tak merinci siapa saja saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Priharsa mengatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan anggota Komisi V DPR, Budi Suprianto, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek Kementerian PUPR. Anggota Fraksi Golkar itu diduga menerima hadiah atau janji dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir untuk proyek jalan di Ambon.
Atas perbuatannya, Budi diancam dengan Pasal 12-a/b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Abdul Khoir telah didakwa memberikan suap Rp 3,28 miliar kepada anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti, guna memuluskan proyek Kementerian Pekerjaan Umum. "Terdakwa setuju mengerjakan proyek tersebut dan akan memberikan bayaran kepada Damayanti sebesar 8 persen dari nilai proyek, yaitu Rp 3,28 miliar," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kristanti Yuni Purnawanti dalam sidang dakwaan Abdul Khoir di ruang Kartika 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, 4 April 2016. .
Dalam surat dakwaan disebutkan Abdul Khoir beberapa kali bertemu dengan Damayanti bersama dengan Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. Pertemuan itu diduga untuk proyek program aspirasi Damayanti. Program tersebut adalah pelebaran jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar.
ARIEF HIDAYAT
Berita terkait
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
1 jam lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaDitolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi
1 hari lalu
Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok
1 hari lalu
Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.
Baca SelengkapnyaPeneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya
1 hari lalu
PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.
Baca SelengkapnyaBMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali
4 hari lalu
Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
4 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaPrabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya
5 hari lalu
Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaTerkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai
5 hari lalu
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaWacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan
5 hari lalu
Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).
Baca SelengkapnyaFathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas
5 hari lalu
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.
Baca Selengkapnya