Geledah BPN Ambon, KPK Kembangkan Suap Damayanti  

Reporter

Editor

Pruwanto

Selasa, 26 April 2016 18:11 WIB

Anggota Komisi X DPR, Fraksi Golkar Budi Supriyanto bungkam saat dicecar awak media usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 15 Maret 2016. Budi Supriyanto akan dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan KPK cabang Polres Jakarta Pusat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa saksi-saksi di Ambon, Maluku Utara, atas dugaan suap pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Hari ini mereka (penyidik) lanjut memeriksa saksi-saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha saat dihubungi, Selasa, 26 April 2016.

Kata Priharsa, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru dalam penggeledahan di Balai Pelaksana Jalan Nasional IX, yang terletak di Jalan M. Putuhena Wailela, Ambon, Maluku Utara, Senin, 25 April 2016. "Saya belum dapat info dari penyidik di sana," ujarnya. Dia juga tak merinci siapa saja saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Priharsa mengatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan anggota Komisi V DPR, Budi Suprianto, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek Kementerian PUPR. Anggota Fraksi Golkar itu diduga menerima hadiah atau janji dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir untuk proyek jalan di Ambon.

Atas perbuatannya, Budi diancam dengan Pasal 12-a/b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Abdul Khoir telah didakwa memberikan suap Rp 3,28 miliar kepada anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti, guna memuluskan proyek Kementerian Pekerjaan Umum. "Terdakwa setuju mengerjakan proyek tersebut dan akan memberikan bayaran kepada Damayanti sebesar 8 persen dari nilai proyek, yaitu Rp 3,28 miliar," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kristanti Yuni Purnawanti dalam sidang dakwaan Abdul Khoir di ruang Kartika 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, 4 April 2016. .

Dalam surat dakwaan disebutkan Abdul Khoir beberapa kali bertemu dengan Damayanti bersama dengan Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. Pertemuan itu diduga untuk proyek program aspirasi Damayanti. Program tersebut adalah pelebaran jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar.

ARIEF HIDAYAT

Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

1 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

1 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

4 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

5 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

5 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

5 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya