TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara penanganan kasus pembelian lahan di Rumah Sakit Sumber Waras. Ia mendesak KPK segera memberikan kepastian status dalam polemik Rumah Sakit Sumber Waras.
"Kalau bukti cukup segera tingkatkan penyidikan, kalau bukti tidak cukup segera hentikan penyelidikannya," kata Boyamin kepada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 April 2016.
Boyamin menyebutkan status perkara Sumber Waras hingga saat ini masih penyelidikan. Alasannya KPK masih mengkaji dan meminta keterangan saksi. Gugatan ini juga dianggap sebagai upaya 'menyerang' KPK untuk bersikap tegas. Ia menilai masih banyak perdebatan antara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dengan praperadilan ini Boyamin ingin menguji apakah kesalahan terjadi di BPK atau yang lain. Sebab, KPK menyatakan belum memiliki dua alat bukti cukup dan tidak ditemukan niat jahat dalam perkara Sumber Waras. "Makanya kami ini sebagai masyarakat yang gemas terhadap polemik berkepanjangan, makanya saya gugat KPK," katanya.
Dugaan korupsi RS Sumber Waras mencuat seusai Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan audit atas pembelian lahan di rumah sakit itu. Ada indikasi kesalahan prosedur, penentuan harga, dan lokasi lahan yang berpengaruh terhadap nilai jual lahan tersebut.
Menurut Boyamin, jika memang tidak terbukti ada korupsi, pemerintah bisa segera membangun lahan yang dibeli tersebut. Hari ini MAKI mengagendakan pembacaan isi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di antaranya adalah pembacaan materi gugatan serta permintaan penggugat kepada hakim.
DANANG FIRMANTO
Berita terkait
Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis
10 menit lalu
Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati
1 jam lalu
Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim
1 jam lalu
Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah
3 jam lalu
Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP
5 jam lalu
Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
6 jam lalu
Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024
Baca SelengkapnyaKepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor
6 jam lalu
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.
Baca SelengkapnyaKPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka
7 jam lalu
Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaKepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN
8 jam lalu
Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.
Baca SelengkapnyaTahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit
17 jam lalu
KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.
Baca Selengkapnya