Samadikun Tak Diborgol, DPR: Tak Perlu Dipersoalkan

Reporter

Minggu, 24 April 2016 04:04 WIB

Samadikun Hartono. Dok. TEMPO/ Arie Basuki

TEMPO.CO, Jakarta -Buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono dipulangkan ke Indonesia tanpa diborgol oleh Badan Intelijen Negara (BIN) bersama Kejaksaan Agung. Samadikun turun dari pesawat tanpa pengawalan khusus dari polisi. Dia bahkan diterbangkan dari Shanghai, Cina menggunakan pesawat charteran menuju VIP Lounge Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta.

Namun, menurut Sufmi Dasco, anggota Komisi III DPR yang antara lain membidangi Hukum, perlakuan ini tidak perlu dipersoalkan terlalu jauh."Kalau ada sedikit kesalahan kecil yang bersifat teknis janganlah mengaburkan prestasi besar BIN yang berhasil mengkondisikan pemulangan buronan tersebut," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 23 April 2016.

Dasco berujar, yang perlu diketahui oleh publik adalah bahwa berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelejen Negara, BIN sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan baik di dalam negeri apalagi di luar negeri.

Baca Juga: Ini Tanggapan KPK tentang Proses Hukum Samadikun Hartono

Menurut Dasco, dapat dipahami jika sepanjang perjalanan dari Cina hingga Jakarta, Samadikun sama sekali tidak diborgol atau dipegangi oleh petugas. "Tentunya Pak Sutiyoso sebagai Kepala BIN hadir di Halim untuk memastikan hasil kerja anggotanya di Cina yang telah dimonitor siang malam selama beberapa hari kemarin," katanya.

Dasco menuturkan tugas BIN adalah mengkondisikan penangkapan dengan otoritas pihak keamanan Cina, agar Samadikun bisa dipaksa pulang ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Setelah Samadikun berada di Indonesia barulah dia dieksekusi dan kembali dijebloskan ke penjara."

Simak: Ditahan, Samadikun Hanya Dijaga Khusus Seorang Petugas

Dia pun berharap, agar prestasi BIN ini bisa terus berlanjut dan berhasil memulangkan buron-buron BLBI lainnya. "Namun, jangan lupa pemulangan buronan harus senantiasa paralel dengan pemulangan aset," kata Dasco.

Samadikun adalah bekas Komisaris Bank Modern, penikmat kucuran dana bantuan Bank Indonesia pada saat krisis moneter 1998. Samadikun disebut merugikan negara Rp 169 miliar. Dia telah divonis empat tahun penjara. Sebelum dieksekusi jaksa, Samadikun terbang ke Jepang dengan alasan berobat.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

14 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

19 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

21 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya