Syarat Materai Calon Independen, Ini Kata Menteri Tjahjo

Rabu, 20 April 2016 23:00 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) menghadiri rapat koordinasi persiapan akhir penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015 di Kantor KPU, Jakarta, 6 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan usulan tambahan aturan pencantuman materai dalam surat pernyataan dukungan untuk calon independen yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum layak dipertimbangkan. Namun, Dia meminta usulan tersebut dibicarakan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kalau ada materai kan memperkuat, ada sanksinya. Jadi yang dukung juga harus tanggung jawab, jangan sampai nanti lari dari tanggung jawab," ujar Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, 20 April 2016.

Tjahjo menjamin pemerintah tak akan menghambat calon perseorangan untuk menjadi kepala daerah. Pencantuman materai, menurut dia, untuk mencegah adanya manipulasi dukungan. "Soal materai dan tidak kan bagian dari persyaratan, tapi jangan sampai ada manipulasi dukungan atau manipulasi KTP sehingga yang diputuskan UU tercapai," kata dia.

KPU mengusulkan menambah satu ayat pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan. Pada pasal 14 Ayat 8 berbunyi meterai harus dicantumkan dalam surat pernyataan dukungan yang dihimpun secara perseorangan ataupun juga dibubuhkan dalam surat pernyataan dukungan yang dihimpun secara kolektif per kelurahan. Aturan ini menyangkut dukungan kepada calon-calon independen.

Aturan ini menjadi sorotan karena dianggap bisa menjegal jalan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang maju lewat jalur independen. Ahok memilih mengambil jalur independen bersama relawan Teman Ahok dan menggandeng Heru Budi Hartono sebagai calon wakilnya.

KPU saat ini masih melakukan uji publik terkait dengan rencana penambahan aturan tersebut. Targetnya, pada Agustus 2016, PKPU telah rampung.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

KPU Jakarta: Calon Independen Dharma-Kun Kantongi 840.640 Dukungan

1 hari lalu

KPU Jakarta: Calon Independen Dharma-Kun Kantongi 840.640 Dukungan

KPU Jakarta menyebutkan, pihaknya telah menerima persyaratan dokumen dari Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju melalui jalur perseorangan pada gelaran Pilgub DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Apa Sebab Aceng Fikri Gagal Maju di Pilkada Garut? Berikut Profil dan Kontroversinya

2 hari lalu

Apa Sebab Aceng Fikri Gagal Maju di Pilkada Garut? Berikut Profil dan Kontroversinya

Eks Bupati Garut Aceng Fikri kembali ke kancah politik dengan maju melalui jalur independen, tapi KPU Garut menyatakan ia tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

2 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

2 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

3 hari lalu

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

4 hari lalu

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

Baca Selengkapnya

Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

4 hari lalu

Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

KPU akan memberikan kesempatan perbaikan bagi calon independen yang belum memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

4 hari lalu

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

Calon Independen Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta, Pakar Ingatkan 3 Hal Ini

4 hari lalu

Calon Independen Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta, Pakar Ingatkan 3 Hal Ini

Pengamat Politik Ujang Komarudin menyebut ada tiga indikator yang perlu diukur calon independen dalam mengarungi Pilkada Jakarta ini.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Dharma-Kun Wardana: Satu-satunya Paslon Jalur Independen di Pilkada Jakarta

5 hari lalu

Kilas Balik Dharma-Kun Wardana: Satu-satunya Paslon Jalur Independen di Pilkada Jakarta

KPU DKI Jakarta menyatakan paslon jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto memenuhi syarat dukungan untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya