Dua Terpidana Teroris Dipindahkan ke Lapas Makassar  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 20 April 2016 15:07 WIB

Terdakwa tindak pidana terorisme, Saefudin Zuhri di dalam sel tahanan seusai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/4). TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO.CO, Makassar - Dua terpidana kasus terorisme, Asrul Riyadi alias Nasrullah dan Nur Chandra alias Burhan alias Arif Suharto, dipindahkan dari Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, ke Lembaga Permasyarakatan Makassar, Rabu, 20 April. Kedua terpidana teroris tersebut dikawal ketat oleh satuan tugas antiteroris Kejaksaan Agung dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman mengatakan kedua terpidana teroris itu tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada pukul 08.00 Wita. Mereka tiba menggunakan dua pesawat komersial berbeda. Berselang satu jam kemudian, kedua terpidana teroris yang berbeda jaringan tersebut langsung dijebloskan ke Lapas Makassar.

"Tadi pagi langsung dijebloskan ke Lapas Makassar. Mereka ditahan dalam kasus terorisme yang berbeda. Asrul terlibat peledakan bom di Pasar Sentral di Poso pada 25 Desember 2012. Sedangkan Nur Chandra pernah menyembunyikan teroris besar, yakni Noordin M. Top dan Dr Azhari," kata Deddy, saat ditemui di kantornya.

Deddy menjelaskan, Asrul dan Nur Chandra ditangkap dan akhirnya ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua pada 2014. Keduanya sudah divonis bersalah di pengadilan dengan hukuman berbeda. Asrul yang merupakan warga Sulawesi Tengah divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara. Sedangkan Nur Chandra yang merupakan warga Jawa Tengah dihukum 4 tahun bui.

Pemindahan kedua terpidana terorisme itu ke Lapas Makassar, menurut Deddy, merupakan keputusan rapat bersama. Terdapat empat instansi yang terlibat dalam keputusan itu, yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Nasional Penanggulangan Teroris, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. "Soal penempatan terpidana kasus terorisme itu, ya, hasil keputusan rapat," ucapnya.

Ketua Tim Satgas Antiteror Kejaksaan Agung, Teddy, menambahkan, keputusan memindahkan terpidana teroris tersebut melalui pertimbangan matang. Namun, secara detail, pihaknya tidak bisa memberi penjelasan gamblang. "Intinya, pemindahan terpidana kasus terorisme itu untuk pembinaan dan sudah disesuaikan dengan keadaan si pelaku," ujarnya.

Pemindahan terpidana kasus terorisme ke Lapas Makassar, menurut Teddy, bukan kali pertama. Oktober 2015, tim Kejagung dan Densus 88 Antiteror juga memindahkan tiga terpidana jaringan Poso ke Lapas Makassar. Mereka yang dipindahkan itu adalah Ambo Intan alias Zubair alias Ali bin Cora, Riyanto alias Ato Margono alias Abu Ulya, dan Muhammad Fadli Gani Ibrahim alias Mamat. Ketiga anak buah Santoso itu divonis bersalah di pengadilan pada 2014.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

3 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

23 hari lalu

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

26 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

29 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

36 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

42 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

53 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

20 Februari 2024

Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Anggota KPPS Muhammad Fahriansyah, 26 tahun, yang bertugas di TP) 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, meninggal

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya