Mantan mentri BUMN, Laksamana Sukardi, usai dimintai keterangan di KPK, Jakarta, Senin (10/5). TEMPO/Dwi Narwoko
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour (HIN) A.M. Susetyo dan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi pada hari ini, 18 April 2016. Keduanya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan keduanya sudah berada di gedung bundar sejak pagi tadi. "A.M. Susetyo datang pukul 08.30, kemudian Laksamana Sukardi datang pada 09.25. Saat ini mereka masih diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara BCA," ujar Amir kepada para wartawan di Kejaksaan Agung Jakarta, Jakarta, Senin, 18 April 2016.
Sebelumnya, keduanya juga pernah diperiksa pada Maret lalu. Sukardi menjadi saksi kasus ini karena saat kontrak kerja sama pembangunan Menara BCA dan apartemen Kempinski, Sukardi menjabat sebagai Menteri BUMN.
Sementara itu, Susetyo juga diketahui masih menjabat sebagai pimpinan PT HIN yang bekerja sama dengan PT Cipta Karya Bumi Indah lewat built, operate, and transfer (BOT) kawasan Hotel Indonesia pada 2004.
Pada 2004, kontrak kerja sama antara PT HIN dan PT Grand Indonesia adalah membangun sebuah hotel bintang lima, dua pusat perbelanjaan modern, dan satu gedung parkir. Namun pada pembangunannya, ternyata turut dibangun dua bangunan yang tidak masuk kontrak kerja sama, yaitu Apartemen Kempinski dan Menara BCA.