Red Notice La Nyalla seperti Pingpong, Begini Ceritanya

Reporter

Editor

Elik Susanto

Jumat, 15 April 2016 21:52 WIB

Jaksa Agung HM Prasetyo saat sesi wawancara khusus dengan Tempo Media Grup di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 18 November 2015. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan belum menerima surat balasan dari Markas Besar Polri terkait permohonan red notice untuk La Nyalla Mattalitti, tersangka kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur. "Saya belum mendengar langsung dari Polri," kata Prasetyo di kantornya, Jumat, 15 April 2016.

Berdasarkan keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto, permohonan red notice dikembalikan karena ada dokumen yang belum lengkap. Pengajuan Kejaksaan Agung itu tertanggal 1 April 2016. "Tapi, karena masih ada yang perlu dilengkapi, maka dikembalikan," ujarnya. Namun, Agus enggan membeberkan dokumen apa saja yang harus dilengkapi Kejaksaan Agung.

La Nyalla diketahui telah terbang ke luar negeri. Tepatnya ke Malaysia melalui Bandar Udara Soekarno Hatta Jakarta pada 17 Maret 2016, sehari sebelum surat permintaan Kejaksaan Agung dikirim ke kantor Imigrasi. Dari Malaysia, La Nyalla terdeteksi menyeberang ke Singapura pada 29 Maret 2016.

Karena belum masuk dalam red notice, untuk menangkap La Nyalla masih sulit. Mabes Polri juga tidak bisa meminta Interpol memburu dan menangkap Ketua Umum PSSI di luar negeri. Selama red notice masih bolak-balik Kejaksaan Agung-Mabes Polri, keberadaan La Nyalla di mancanegara bisa jadi "masih aman" dari kejaran aparat, walaupun kabarnya Imigrasi telah mencabut paspornya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah Kadin Jawa Timur. Dia diduga menyelewengkan uang senilai Rp 5,3 miliar untuk membeli saham Bank Jatim. La Nyalla dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan untuk diperiksa.

La Nyalla melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Hasilnya pada Selasa, 12 April 2016, hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan permohonan La Nyalla.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim tidak sah dan cacat hukum. Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah, membebankan biaya perkara kepada termohon," kata Ferdinadus saat membacakan amar putusannya.

Hakim Ferdinadus menganggap, bukti-bukti yang diajukan Kejati Jatim telah usang dan telah dipertanggungjawabkan oleh dua tersangka lain dalam kasus Kadin jilid I, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

Besoknya, Rabu 13 April 2016, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka. Dugaan yang dijeratkan tetap, yaitu korupsi dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim. "Kami keluarkan sprindik baru," kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung. La Nyalla pun kembali menjadi buron Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

DEWI SUCI RAHAYU | ELIK S

Berita terkait

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

13 Oktober 2023

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

Pada 13 Oktober 2016, Jokowi meminta Jaksa Agung kembali mengusut kasus pelanggaran HAM Munir Said Thalib. Berikut kilas baliknya.

Baca Selengkapnya

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.

Baca Selengkapnya