Ketum Baru PSSI, La Nyala Mataliti (kiri), memberikan keterangan kepada wartawan didampingi Wakil Ketum Baru PSSI, Hinca Pandjaitan usai KLB PSSI di Surabaya, 18 April 2015. Menurut La Nyalla, PSSI tidak akan terpengaruh oleh pembekuan yang dilakukan Menpora. TEMPO/Aris Novia Hidayat
TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana mengatakan tidak mau terkecoh dengan tersebarnya berita La Nyalla Mattalitti pulang ke Indonesia. La Nyala kabur ke luar negeri sesaat sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tahun 2012. “Hoax berita itu,” ujar Dandeni saat dihubungi Tempo, Jumat, 15 April 2016.
Sebelumnya, beredar kabar di media sosial dan YouTube yang menyebut mantan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu sudah ada di Indonesia. Website Wartakotalive.com itu mengatakan La Nyalla menggunakan baju hijau dan sandal tengah berbincang dengan seseorang di sebuah hotel di Kota Surabaya pada Jumat 15 April 2016.
Kuasa hukum La Nyalla, Amir Burhanudin, mengaku tidak tahu soal tersebarnya video dengan judul “La Nyalla sudah pulang ke Indonesia, bersantai di hotel mewah”.
Amir mengaku tidak tahu keberadaan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tersebut saat ini. “Tidak tahu saya,” ucap kuasa hukum La Nyalla dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
Hal senada dikatakan Ahmad Riyadh. Sebagai kuasa hukum La Nyalla ketika ditetapkan sebagai tersangka yang pertama. Riyadh mengatakan tidak tahu. “Saya malah tahu dari Tempo,” tuturnya. Riyadh menambahkan, belum ada komunikasi lagi dengan La Nyalla, karena dia baru saja pulang umrah.
La Nyalla sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penetapan pertama pada 16 Maret 2016. Kuasa Hukum La Nyalla mengajukan praperadilan, kemudian dikabulkan hakim Ferdinandus pada 12 April 2016 di Pengadilan Negeri Surabaya. Kejaksaan kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada 12 April 2016.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana pada Bank Jatim tahun 2012. Awalnya, Kadin menerima dana hibah mulai 2011 hingga 2014 yang didapat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 48 miliar. La Nyalla menggunakan dana hibah itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar. Keuntungan yang didapat dari penjualan saham itu sebesar Rp 1,1 miliar.