La Nyalla Pulang ke Indonesia, Kejaksaan: Hoax itu!

Reporter

Jumat, 15 April 2016 20:53 WIB

Ketum Baru PSSI, La Nyala Mataliti (kiri), memberikan keterangan kepada wartawan didampingi Wakil Ketum Baru PSSI, Hinca Pandjaitan usai KLB PSSI di Surabaya, 18 April 2015. Menurut La Nyalla, PSSI tidak akan terpengaruh oleh pembekuan yang dilakukan Menpora. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana mengatakan tidak mau terkecoh dengan tersebarnya berita La Nyalla Mattalitti pulang ke Indonesia. La Nyala kabur ke luar negeri sesaat sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tahun 2012. “Hoax berita itu,” ujar Dandeni saat dihubungi Tempo, Jumat, 15 April 2016.

Sebelumnya, beredar kabar di media sosial dan YouTube yang menyebut mantan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu sudah ada di Indonesia. Website Wartakotalive.com itu mengatakan La Nyalla menggunakan baju hijau dan sandal tengah berbincang dengan seseorang di sebuah hotel di Kota Surabaya pada Jumat 15 April 2016.

Kuasa hukum La Nyalla, Amir Burhanudin, mengaku tidak tahu soal tersebarnya video dengan judul “La Nyalla sudah pulang ke Indonesia, bersantai di hotel mewah”.

Baca juga: Kejaksaan: La Nyalla Jadi Tersangka Lagi

Amir mengaku tidak tahu keberadaan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tersebut saat ini. “Tidak tahu saya,” ucap kuasa hukum La Nyalla dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.

Hal senada dikatakan Ahmad Riyadh. Sebagai kuasa hukum La Nyalla ketika ditetapkan sebagai tersangka yang pertama. Riyadh mengatakan tidak tahu. “Saya malah tahu dari Tempo,” tuturnya. Riyadh menambahkan, belum ada komunikasi lagi dengan La Nyalla, karena dia baru saja pulang umrah.

La Nyalla sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penetapan pertama pada 16 Maret 2016. Kuasa Hukum La Nyalla mengajukan praperadilan, kemudian dikabulkan hakim Ferdinandus pada 12 April 2016 di Pengadilan Negeri Surabaya. Kejaksaan kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada 12 April 2016.

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana pada Bank Jatim tahun 2012. Awalnya, Kadin menerima dana hibah mulai 2011 hingga 2014 yang didapat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 48 miliar. La Nyalla menggunakan dana hibah itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar. Keuntungan yang didapat dari penjualan saham itu sebesar Rp 1,1 miliar.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH




Berita terkait

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

9 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

13 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

15 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

1 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

2 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

2 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

3 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

3 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya