Jaringan AntiKorupsi Minta Kasus La Nyalla Diambil Alih KPK  

Reporter

Kamis, 14 April 2016 22:31 WIB

Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti saat menemui Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, 20 April 2015. Kujungan PSSI tersebut perihal pembekuan yang dilakukan Kemenpora terhadap PSSI. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Surabaya - Jaringan AntiKorupsi Jawa Timur meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambilalih kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur yang melibatkan La Nyalla Matalitti. Koordinator Jaringan AntiKorupsi Jawa Timur, Iqbal Felisiano menyarankan kasus ini mesti dibawa ke KPK agar penanganan kasus bisa lebih maksimal.

“Ditakutkan jika hanya ditangani kejaksaan saja, tidak akan maksimal terbongkar,” kata dosen Hukum Pidana Universitas Airlangga ini, Kamis 14 April 2016.

Jaringan Anti Korupsi ini merupakan lembaga yang terdiri dari klinik hukum antikorupsi Universitas Airlangga, Malang Corruption Watch (MCW), Justice for Atik dan Komisi Yudisial. Mereka berencana membuat kajian terkait kasus La Nyalla dan berbagai kasus korupsi lain di Jawa Timur yang menyangkut Bank Jatim.

Iqbal mengatakan seharusnya kejaksaan tidak hanya memeriksa terkait korupsi saja, tapi juga tindak pidana pencucian uang. Jaringan Anti Korupsi sendiri masih mengkaji keterkaitan tersebut. Menurut Iqbal, kasus La Nyalla ini merupakan kunci untuk bisa membuka korupsi-korupsi lain yang masih bersangkutan.

Adapun Kejati Jawa Timur menetapkan lagi La Nyalla sebagai tersangka korupsi untuk kedua kalinya pada 12 April 2016 atau hanya beberapa jam setelah keputusan praperadilan. Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu diduga terlibat korupsi dana bantuan sosial pembelian saham perdana Bank Jatim pada 2012. Penetapan tersangka yang pertama pada 16 Maret 2016 dan kuasa hukum La Nyalla mengajukan praperadilan.

La Nyalla memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Gugatan itu terkait dengan penetapannya sebagai tersangka kasus Korupsi Dana Hibah Kadin tahun 2011-2014. Majelis hakim tunggal Ferdinandus mengabulkan gugatan La Nyalla atas penetapan status tersangka kasus korupsi dana hibah Rp 5,3 miliar. Putusan praperadilan yang dibacakan Selasa, 12 Maret 2016, itu menyatakan penetapan tersangka La Nyalla tidak sah karena tidak ada kerugian negara. (Baca juga: Putusan Praperadilan La Nyalla, Hakim Abaikan Bukti Kuitansi)

Sementara itu, Imigrasi menyebutkan La Nyalla Mattalitti, Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, masih di Singapura. Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan dengan status cegah baru dan pencabutan paspor, La Nyalla tak bisa lagi kabur ke negara lain. Di satu sisi, La Nyalla juga tak bisa bertahan lama di Singapura, lokasi terakhirnya, karena tak ada paspor.

Tanpa paspor, Maruli melanjutkan, La Nyalla paling lama hanya bisa bertahan di Singapura sekitar 30 hari. Lewat 30 hari, akan dianggap overstay dan harus memperpanjang masa tinggal yang tak mungkin dilakukan tanpa paspor. Karena itu, Maruli yakin La Nyalla cepat atau lambat akan kembali ke Indonesia.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

5 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Sebanyak 14.516 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK 2024 di Unair, Simak Sistem Baru Penilaiannya

6 hari lalu

Sebanyak 14.516 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK 2024 di Unair, Simak Sistem Baru Penilaiannya

Universitas Airlangga mulai menggelar gelombang pertama UTBK 2024. Penyelenggara tes mengingatkan sistem baru pembobotan dalam nilai UTBK.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

11 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

13 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

27 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

47 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

6 Maret 2024

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Unair Raih Penghargaan di Thailand, Berkat Rekomendasi Kebijakan Publik Transportasi Massal

15 Februari 2024

Mahasiswa Unair Raih Penghargaan di Thailand, Berkat Rekomendasi Kebijakan Publik Transportasi Massal

Mahasiswa Unair meraih penghargaan dalam Young ASEAN Leaders Policy Initiative di Thailand. Rekomendasinya dinilai sebagai inisiatif terbaik.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

6 Februari 2024

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.

Baca Selengkapnya