TEMPO.CO, Surabaya -Hakim Tunggal Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia La Nyalla Mattalitti dalam putusan yang dibacakan Selasa, 12 April 2016 di Pengadilan Negeri Surabaya. Ferdinandus mengabaikan bukti kuitansi yang dijadikan bukti andalan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Kuitansi tidak dilihat pada materai, tapi isi dari keterangan bersangkutan," kata Hakim Ferdinandus dalam pertimbangannya. Kejaksaan mengajukan alat bukti berupa kuitansi pengembalian dana hibah yang digunakan untuk membeli saham perdana oleh Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla kepada Pejabat Kadin Diar Kusuma Putra.
Kuitansi itu bertahun 2012. Hakim mengatakan, artinya dana hibah untuk membeli saham perdana sudah dikembalikan pada tahun itu. Padahal sudah jelas materai diproduksi pada 2014.
Hakim menunjuk bukti audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan yang menyatakan kerugian negara atas korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur dinyatakan tidak ada. Bukti audit BPKP itu merupakan bukti yang diajukan pemohon. Kata Hakim, dua pejabat Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring mengakui dana hibah yang digunakan untuk membeli saham sudah dikembalikan.
Pengembalian menurut Hakim sudah dilakukan sebelum keluar putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait korupsi dana hibah Kadin tahun 2011 sampai 2014. Hal itu dibenarkan oleh Diar dan Nelson. "Dana hibah sudah dipertanggung jawabkan," kata Hakim. Hakim juga merujuk pendapat Ahli Hukum Pidana UGM Edward Omar Syarif mangatakan bahwa bila pengembalian dilakukan sebelum penyidikan, maka bukan tindak pidana.
Selain bukti kuitansi, dalam pertimbangannya Hakim merujuk pada perluasan objek praperadilan yang ada pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014. Dalam putusan itu disebutkan, penetapan tersangka harus disertai dua alat bukti yang cukup dan pemeriksaan calon tersangka. Dua alat bukti menurut Hakim sudah masuk pokok perkara. Namun, praperadilan membahas prosedur penetapan tersangka.
Jika memeriksa alat bukti kejaksaan yang digunakan untuk menetapkan La Nyalla sebagai terasangka, kata Hakim, tidak ada bukti baru. Seluruhnya adalah alat bukti yang diajukan dalam kasus Diar. "Termohon menetapkan tersangka sebelum memperoleh dua alat bukti."
Hakim mengetuk palu tiga kali pertanda sidang usai. Kuasa hukum La Nyalla yang berjajar di sebelah kanan hakim tersenyum. Pendukung La Nyalla yang berada di kursi pengunjung di Ruang Cakra meneriakkan takbir. "Allahu Akbar! Allahu Akbar!" Disusul gemuruh tepuk tangan mereka.
Seusai sidang pengunjung bergantian mengucapkan selamat pada kuasa hukum. "Kami bersyukur dengan putusan ini," kata Sumarso salah kuasa hukum. Ia mengatakan pemohon tidak akan melakukan upaya hukum. Namun, Sumarso meminta nama kliennya direhabilitasi. "Harus ada rehabilitasi penetapan tersangka."
Berbeda dengan Sumarso cs, kekecewaan menyelimuti wajah tiga pengacara negara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Saya tidak yakin putusan hakim adil,” kata Ahmad Fauzi. Sebanyak 59 alat bukti yang diajukan kejaksaan tidak dipertimbangankan. Fakta pemindahan dana hibah dari rekening Kadin Jatim khusus dana hibah ke rekening pribadi La Nyalla sebesar Rp5,3 miliar tidak diperhatikan. Keterangan saksi dari Bank Jatim dan Mandiri Sekuritas bahwa La Nyalla menjual saham itu dan mendapat keuntungan Rp 1,1 tidak dimasukkan dalam pertimbangan hakim.
"Masyarakat bisa menilai sendiri putusan hakim itu," kata Fauzi. Ia juga kecewa karena saksi fakta ditolak. Keterangan dua saksi fakta yang penyidik korupsi dana hibah, melihat sendiri proses pemeriksaan, ditolak oleh hakim.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya, Efran Basuning membantah jika hakim disebut hanya mempertimbangkan keterangan saksi dari pemohon. Menurut Efran, saksi fakta dari Kejaksaan ditolak karena penyidik bagian dari termohon. "Enggak bisa saksi fakta bersaksi," ujar dia.
Efran menambahkam dikabulkannya praperadilan pemohon, tandanya korupsi dana hibah Kadin Jatim sudah ditutup. "Case closed," kata Efran yang pernah menjadi mengadili praperadilan Diar dalam perkara korupsi dana hibah Kadin. Terlepas dari bukti apa pun, termasuk kuitansi dengan meterainya, kata dia, kerugian negara sudah dikembalikan oleh Diar dan Nelson pada korupsi dana hibah kadin 2011 sampai 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sirabaya, Desember 2015.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH