Kredit Fiktif Bank Jatim, Uang Debitur Dipotong Ratusan Juta

Reporter

Rabu, 13 April 2016 23:01 WIB

Gedung Bank Jatim, Jalan Basuki Rachmad, Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Sidoarjo - Sidang kasus kredit usaha rakyat (KUR) fiktif yang menyeret sembilan pegawai Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp 19 miliar tahun 2010-2012 terus bergulir, Rabu, 13 April 2016. Sidang yang dilaksanakan di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Saksi yang dihadirkan adalah Warisanto, Waris, dan Sunarsih, masing-masing warga Jombang. Mereka adalah tiga dari 55 debitur yang mengajukan KUR fiktif. Dalam persidangan, terungkap bawah ketiganya hanya dimanfaatkan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab

Warisanto, misalnya, mengaku tidak tahu menahu mengenai pengajuan kredit usaha rakyat yang mengatasnakaman dirinya itu. "Saya hanya disodori berkas dan disuruh tandangan di notaris dan kantor Bank Jatim Cabang Jombang oleh pengurus koperasi," kata Warisanto.

Dari total pengajuan KUR senilai Rp 300 juta, dia mengaku hanya menerima Rp 500 ribu. Selebihnya diambil pengurus koperasi dan seseorang yang mempunyai jaminan sertifikat tanah sawah. Rinciannya, Rp 225 juta masuk ke koperasi melalui pengurus dan Rp 75 juta dibawa pemilik sertifikat tanah.

Pengajuan kredit Sunarsih dan Waris pun sama. Masing-masing hanya menerima Rp 40 juta dari total pengajuan Rp 500 juta serta Rp 180 juta dari total Rp 400 juta. Sisanya dinikmati oleh pengurus koperasi yang sama dan sejumlah anggota Dewan yang membantu mereka mendapatkan pinjaman itu.

Kuasa hukum salah satu terdakwah, Ignatius Boli Lasan, mengatakan dari seluruh keterangan saksi tersebut bisa disimpulkan bahwa semuanya diarahkan dan dibawa oleh pengurus koperasi. "Orang-orang itu yang mempersiapkan seluruh dokumen untuk ditandantangi oleh para debitur," katanya.

Setelah kredit cair, lanjut dia, sebagian besar uangnya dipakai para pengurus koperasi dan sejumlah anggota Dewan. "Jadi orang-orang ini cuma dipakai nama dan mereka tidak mengerti baik menyangkut proses pemberian pinjam maupun jaminan lahan."

Orang-orang inilah, menurut dia, disebut dengan ultime debitur yang sebelum pemberian pinjaman sudah negoisasi terlebih dahulu dengan kepala cabang. "Orang-orang koperasi dan sejumlah anggota dewan yang disebut-sebut tadi itulah yang sebenarnya pelaku utamanya, bukan malah pegawai Bank Jatim" ujarnya.

NUR HADI

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

24 Desember 2022

Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022.

Baca Selengkapnya

Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

9 Desember 2022

Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

Tindak kejahatan ini memanipulasi psikologis korban untuk melakukan langkah-langkah tertentu sehingga nasabah memberikan data pribadi

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

20 Juni 2022

Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

OJK menyebutkan empat modus social engineering (soceng) yang tengah marak dilaporkan dan merugikan nasabah perbankan serta lembaga keuangan.

Baca Selengkapnya

BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

21 Mei 2022

BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

BRI membagikan sejumlah tips bagi para nasabah agar terhindar dari kejahatan social engineering yang masih marak terjadi.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya