UII Minta Revisi UU Pilkada Tidak Hadang Calon Independen

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 30 Maret 2016 23:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok menyampaikan pidatonya saat Deklarasi dukungan Partai Hanura di Jakarta, 26 Maret 2016. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII), Anang Zubaidy mendesak pemerintah dan DPR tidak mengusulkan pengetatan syarat calon independen dalam revisi UU Pilkada. Menurut dia syarat perolehan dukungan bagi calon independen, yakni sebesar 6,5-10 persen dari jumlah penduduk yang tersebar merata di separuh wilayah, sudah terlampau berat.

"Kalau dinaikkan menjadi 15-20 persen dari jumlah penduduk, seperti wacana sebagian anggota DPR, berarti itu menutup kesempatan munculnya calon independen," kata Anang kepada media di Fakultas Hukum UII pada Rabu, 30 Maret 2016.

Anang mengingatkan pengetatan syarat calon independen dalam revisi UU Pilkada bisa semakin meyakinkan publik mengenai resistensi partai politik terhadap upaya perbaikan demokrasi. Selama ini, dia mengimbuhkan, kemunculan calon independen di berbagai Pilkada terpicu oleh meluasnya apatisme publik terhadap kualitas kaderisasi dan pencalonan dari partai politik.

"Semestinya, partai politik yang berbenah dengan memperbaiki sistem perekrutan calon kepala daerah agar lebih transparan dan tidak transaksional," kata dia.

Menurut Anang pengetatan syarat calon independen di revisi UU Pilkada juga rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Peluang gugatan itu besar dikabulkan oleh MK karena pengetatan syarat jumlah dukungan bagi calon independen bernuansa diskriminatif. "Lebih menguntungkan calon dari partai," kata dia.

Padahal, dia mencatat, putusan MK Nomor 5 Tahun 2007, tentang gugatan terhadap pasal-pasal pencalonan kepala daerah di UU Nomor 32 Tahun 2004, menyatakan jalur partai politik hanya salah satu jenis saluran saja dalam berdemokrasi. Jalur perseorangan dianggap oleh putusan MK itu sebagai jaminan konstitusional bagi semua warga negara agar bisa menjadi kontestan di Pilkada.

"Kalau syaratnya diperberat, alasan adanya diskriminasi kesempatan warga negara dalam berdemokrasi lewat undang-undang, bisa membatalkannya," kata Anang.

Gugatan itu juga berpeluang menuai dukungan besar dari publik mengingat saat ini calon independen menjadi alternatif ketika partai malas berbenah. Apalagi, sebagian publik meyakini partai politik terjebak praktik korup. "Indikasinya terlihat dari partisipasi pemilih di pemilu dan pilkada yang terus menurun," kata dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM


Berita terkait

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

2 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

10 hari lalu

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

14 hari lalu

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.

Baca Selengkapnya

KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

14 hari lalu

KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta mulai menerima konsultasi dari tim pendukung Cagub dan Cawagub independen untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

25 hari lalu

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.

Baca Selengkapnya

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

29 hari lalu

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.

Baca Selengkapnya

KPU Buka Pendaftaran Calon Independen di Pilkada 2024 pada 5 Mei

31 hari lalu

KPU Buka Pendaftaran Calon Independen di Pilkada 2024 pada 5 Mei

Idham Holik mengatakan bahwa pendaftaran calon perseorangan atau independen di Pilkada 2024 akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

49 hari lalu

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

55 hari lalu

Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

Penutupan TPA Piyungan diharapkan bakal menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

56 hari lalu

Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

Yogyakarta memiliki unsur 5K yaitu Kota, Korporasi, Komunitas, Kampung dan Kampus, yang jadi modal mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Kreatif.

Baca Selengkapnya