Mahfud Md. Beberkan Alasan MK Buka Jalur Independen

Reporter

Rabu, 30 Maret 2016 11:50 WIB

Mahfud MD. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Mahfud Md., membeberkan alasan mengapa Mahkamah Konstitusi membolehkan pencalonan seseorang melalui jalur independen dalam pemilihan kepala daerah.

Mahfud menjelaskan, jalur independen menjadi pintu lain, selain partai politik, bagi rakyat yang mempunyai aspirasi tapi tak memiliki tiket dari partai politik. "Ini pertimbangan-pertimbangan MK ketika membuka pintu untuk calon independen," katanya dalam diskusi publik bertajuk "Jalur Perseorangan: Penguatan Demokrasi atau Deparpolisasi" di Matraman, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2016.

Menurut Mahfud, pintu jalur independen dibuka dengan merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Mahfud menjelaskan, pertimbangan MK saat itu sama sekali tidak untuk melemahkan partai politik. "Tapi kemudian banyak parpol yang terpukul, di satu sisi ini bagus juga agar parpol introspeksi diri," ujarnya.

Menurut Mahfud, MK memahami posisi parpol sebagai tiang demokrasi. "Daripada enggak ada parpol, mending ada parpol walaupun jelek," ucapnya.

Mahfud pun berharap perdebatan dan ketegangan antara parpol dan calon independen tak terjadi lagi. Dia menginginkan agar ke depan parpol dapat lebih sehat dan bersaing dengan calon independen secara adil.

"Walaupun calon independen dibuka, tidak ada maksud membuat parpol tidak berdaya. Kami justru ingin memberdayakan semuanya, ikutkan saja di pilkada dan rakyat yang memilih," tutur Mahfud.

Belakangan muncul perdebatan mengenai jalur independen yang dianggap sebagai bentuk deparpolisasi. Perdebatan itu muncul menyikapi rencana majunya inkumben Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pemilihan kepala daerah 2017 melalui jalur independen.

Setelah tidak mendapat kepastian dukungan PDI Perjuangan, Ahok menggandeng Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebagai pasangannya. Pencalonan Ahok melalui jalur independen dibantu relawan pendukungnya, Teman Ahok.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

3 jam lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

17 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

20 jam lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

KPU Buka Pendaftaran Calon Independen di Pilkada Jakarta 2024, Simak Persyaratannya

1 hari lalu

KPU Buka Pendaftaran Calon Independen di Pilkada Jakarta 2024, Simak Persyaratannya

KPU DKI membuka pendaftaran bagi calon independen atau non partai di Pilkada Jakarta. Berikut rincian syarat dan tanggalnya.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya