Berkas Gatot Pujo Nugroho Segera Dilimpahkan  

Reporter

Rabu, 30 Maret 2016 04:49 WIB

Tersangka Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho turun dari mobil tahanan sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, 22 Januari 2016. Gatot akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus korupsi bantuan sosial dan hibah Sumatera Utara dengan tersangka mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Jika tak ada halangan, hal ini akan dilakukan April.

"Habis itu segera ditetapkan kapan sidangnya," ujar salah satu jaksa yang menyidik perkara Gatot, Selasa, 29 Maret 2016.

Kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Sumatera Utara naik ke penyidikan pada 28 Juli tahun lalu. Sementara itu, Gatot ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan pada 9 November 2015. Sebelumnya, Gatot sudah lebih dulu menjadi tersangka kasus gratifikasi hakim di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gatot diketahui mengatur pembagian dana hibah dan bantuan sosial tak sesuai dengan prosedur. Ia menentukan langsung siapa penerimanya yang kebanyakan adalah lembaga abal-abal. Berdasarkan hasil penelusuran Kejaksaan Agung, lembaga-lembaga tersebut diduga alat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara untuk menarik keuntungan.

Jaksa tersebut menjelaskan, lamanya perkara Gatot dilimpahkan ke pengadilan karena proses penghitungan kerugian negara yang rumit. Korupsi yang dimainkan Gatot, kata jaksa itu, melibatkan 16 Satuan Kerja Pemerintah Daerah sehingga pencarian kerugian harus ditelusuri dari 16 SKPD itu.

Audit investigasinya sendiri, menurut jaksa tersebut, sempat diulang. Adapun audit itu melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan. "Jadi, perhitungan kami, baru bulan depan ada angka jelas kerugian negara. Setelah itu, baru berkas dilimpahkan," ujarnya.

Menurut laporan BPK yang terbit pada Mei 2014, dana bantuan yang diduga diselewengkan Gatot sekitar Rp 89,4 miliar. Menurut BPK, dana bantuan disalurkan tidak sesuai dengan aturan dan tidak ada laporan pertanggungjawaban dari lembaga penerimanya.

ISTMAN MP

Berita terkait

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

14 Februari 2019

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.

Baca Selengkapnya

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

6 November 2018

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.

Baca Selengkapnya

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Agustus 2018

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menengarai para tersangka telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan pembahasan APBD.

Baca Selengkapnya

2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

21 Agustus 2018

2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

Keduanya itu termasuk dalam 38 mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap yang melibatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

12 Juli 2018

Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Saat ini, sembilan dari 38 tersangka suap anggota DPRD Sumut sudah ditahan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri

25 April 2018

KPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut itu merupakan tersangka penerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya