TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus korupsi bantuan sosial dan hibah Sumatera Utara dengan tersangka mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Jika tak ada halangan, hal ini akan dilakukan April.
"Habis itu segera ditetapkan kapan sidangnya," ujar salah satu jaksa yang menyidik perkara Gatot, Selasa, 29 Maret 2016.
Kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Sumatera Utara naik ke penyidikan pada 28 Juli tahun lalu. Sementara itu, Gatot ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan pada 9 November 2015. Sebelumnya, Gatot sudah lebih dulu menjadi tersangka kasus gratifikasi hakim di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gatot diketahui mengatur pembagian dana hibah dan bantuan sosial tak sesuai dengan prosedur. Ia menentukan langsung siapa penerimanya yang kebanyakan adalah lembaga abal-abal. Berdasarkan hasil penelusuran Kejaksaan Agung, lembaga-lembaga tersebut diduga alat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara untuk menarik keuntungan.
Jaksa tersebut menjelaskan, lamanya perkara Gatot dilimpahkan ke pengadilan karena proses penghitungan kerugian negara yang rumit. Korupsi yang dimainkan Gatot, kata jaksa itu, melibatkan 16 Satuan Kerja Pemerintah Daerah sehingga pencarian kerugian harus ditelusuri dari 16 SKPD itu.
Audit investigasinya sendiri, menurut jaksa tersebut, sempat diulang. Adapun audit itu melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan. "Jadi, perhitungan kami, baru bulan depan ada angka jelas kerugian negara. Setelah itu, baru berkas dilimpahkan," ujarnya.
Menurut laporan BPK yang terbit pada Mei 2014, dana bantuan yang diduga diselewengkan Gatot sekitar Rp 89,4 miliar. Menurut BPK, dana bantuan disalurkan tidak sesuai dengan aturan dan tidak ada laporan pertanggungjawaban dari lembaga penerimanya.
ISTMAN MP
Berita terkait
KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut
11 Agustus 2020
Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.
Baca SelengkapnyaKasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara
28 Juli 2020
KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara
22 Juli 2020
KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.
Baca Selengkapnya14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo
30 Januari 2020
KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Baca SelengkapnyaEmpat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
14 Februari 2019
Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.
Baca Selengkapnya4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan
6 November 2018
Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.
Baca SelengkapnyaKasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara
28 Agustus 2018
KPK menengarai para tersangka telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan pembahasan APBD.
Baca Selengkapnya2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa
21 Agustus 2018
Keduanya itu termasuk dalam 38 mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap yang melibatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Baca SelengkapnyaGiliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK
12 Juli 2018
Saat ini, sembilan dari 38 tersangka suap anggota DPRD Sumut sudah ditahan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri
25 April 2018
Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut itu merupakan tersangka penerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.
Baca Selengkapnya