Dewie Limpo Bantah Minta Jatah 10 Persen Proyek Listrik
Editor
Elik Susanto
Senin, 28 Maret 2016 17:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Komisi VII, Dewie Yasin Limpo, membantah minta dana 10 persen dari anggaran proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) di Deiyai, Papua. Bantahan itu dilontarkan Dewie saat rekaman percakapannya, yang meminta dana 10 persen tersebut, diperdengarkan. "Saya lillahita'ala (ikhlas tanpa pamrih), tidak pernah meminta yang 10 persen itu," ujar Dewie dengan lantang, Senin, 28 Maret 2016.
Dewie mengaku saat itu hanya menelepon Irenius Adii (Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua), yang sedang berada di Bali. Dia menanyakan proyek listriknya selesai atau belum. "Kalau sudah oke, itu maksudnya urusan dia soal listrik-listrik. Tidak ada keuangan-keuangan," ujar Dewi.
Pada persidangan 3 Maret lalu, Irenius menceritakan, awalnya, jumlah uang yang diminta Dewie saat perjanjian sangat banyak. "Dia meminta 10 persen dari dana proyek. Namun saya diam hingga akhirnya dia meminta 7 persen sehingga saya setuju," ujar Irenius.
Irenius meminta bantuan Setyady Jusuf, bos PT Abdi Bumi Cendrawasih, untuk menyiapkan dana pengawalan. Saat serah-terima uang di sebuah rumah makan di wilayah Jakarta Utara, mereka tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Irenius dan Setyady masing-masing divonis 2 tahun penjara karena menyuap anggota DPR.
Alasan lain Dewie adalah tidak paham proyek PLTMH. Hal ini dikatakan saat menjadi saksi di sidang mantan sekretaris pribadinya, Rinelda Bandaso.
"Saya enggak ngerti apa itu PLTMH. Saya juga bingung kenapa saya dikasih sesuatu yang saya enggak ngerti," ujar Dewie di ruang sidang Kartika 2, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 28 Maret 2016.
Menurut Dewie, ketidakpahaman proyek tersebut sudah disampaikan ke Rinelda dan Irenius. "Saya sampaikan ke Rinelda untuk Irenius, saya enggak ngerti PLTMH, silakan bicarakan langsung dengan (Kementerian) ESDM," ujarnya.
Namun Dewie tetap menjalankan suapnya dengan meminta sejumlah uang untuk dana pengawalan proyek Deiyai, Papua. Dalam sidang kali ini, hakim dan para jaksa penuntut umum mendengarkan rekaman pembicaraan Dewie dengan terdakwa lainnya.
ARIEF HIDAYAT