TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menandatangani nota kesepahaman dengan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait dengan penegakan hukum dan pemulihan aset, Kamis, 24 Maret 2016.
Dalam kesepakatan tersebut, ada empat poin yang disetujui keduanya, yaitu penegakan hukum, penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran data dan informasi, perdata dan tata usaha negara, serta pemulihan aset. "Nilai kesepahaman ini penting untuk Kementerian Perhubungan," kata Jonan saat memberi sambutan.
Dari empat poin tersebut, Jonan mengatakan yang paling penting adalah soal pemulihan aset. Ia menyatakan banyak aset Kementerian Perhubungan yang tercecer. Karena itu, ia meminta Jaksa Agung untuk membantunya menata ulang aset-aset negara itu.
Masalah aset negara yang tercecer, kata Jonan, sering kali soal sengketa lahan. "Perluasan tanah sertifikat di Kementerian Perhubungan, tapi penguasaan di orang lain," katanya.
Teknis pemulihannya, kata Jonan, adalah dengan memverifikasi data-data yang dimiliki Kementerian Perhubungan dan Kejaksaan Agung. Sehingga nantinya tak ada orang yang bisa sembarangan mengklaim aset milik negara.
Selanjutnya adalah masalah di Tata Usaha Negara (TUN). Dalam kesepakatan ini, Jaksa Agung bersedia menyediakan pengacara untuk Kementerian Perhubungan jika tersangkut kasus di TUN.
Jonan mengatakan pertukaran data dengan Kejaksaan Agung penting karena kejaksaan memiliki unit intelijen. "Kami perlu untuk pengamanan dan peningkatan transportasi," katanya.
Sementara itu, Prasetyo mengatakan, ke depannya, antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Perhubungan akan saling memberi dan menerima. "Banyak yang akan kami lakukan bersama. Kejaksaan membuka diri untuk mendampingi Kementerian Perhubungan," katanya.
Prasetyo menilai, luasnya jaringan Kementerian Perhubungan sangat dibutuhkan kejaksaan dalam meneliti kasus-kasus yang mereka hadapi saat ini. Terlebih, kata Prasetyo, kejaksaan sering sekali mendapat perlawanan dari berbagai pihak.
MAYA AYU PUSPITASARI
Berita terkait
Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya
2 jam lalu
Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,
Baca SelengkapnyaKemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?
3 jam lalu
Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?
Baca SelengkapnyaIni 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status
3 hari lalu
Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.
Baca SelengkapnyaKemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya
5 hari lalu
Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.
Baca SelengkapnyaKemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya
11 hari lalu
Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.
Baca SelengkapnyaDirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav
15 hari lalu
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.
Baca SelengkapnyaArus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun
15 hari lalu
Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan
Baca SelengkapnyaKemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus
17 hari lalu
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.
Baca SelengkapnyaTerminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan
18 hari lalu
Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.
Baca SelengkapnyaKemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran
18 hari lalu
Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.
Baca Selengkapnya