Jawaban Kemendes Soal Tudingan Pendamping Desa Kader PKB  

Reporter

Editor

Anton Septian

Kamis, 24 Maret 2016 17:47 WIB

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, menikmati jeruk baby hasil pertanian di desa wisata petik jeruk di Desa Selorejo, Kec. Dau, Malang, Jatim, 27 Maret 2015. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ahmad Erani Yustika membantah keterlibatan Partai Kebangkitan Bangsa dalam proses perekrutan pendamping desa. Erani menantang pihak yang menuding adanya keterlibatan partai politik tersebut untuk menyerahkan nama-nama yang terlibat beserta buktinya.

“Buktinya mana kalau memang ada politisasi, jangan mentang-mentang menterinya dari partai politik, semua dianggap politisasi,” ujar Erani dalam siaran tertulisnya pada Kamis, 24 Maret 2016. “Dan jika memang terbukti ada pendamping desa dari pengurus parpol, akan langsung kita putus kontrak kerjanya tanpa kompromi. Saya tidak memandang siapa pun,” ujarnya.

Menteri Desa Marwan Jafar memang merupakan kader PKB, yang dipimpin Muhaimin Iskandar.

Erani berujar, pendamping desa memiliki kode etik yang harus dijalankan. Kode etik tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa dan Permendes Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa. Dalam aturan tersebut, pendamping desa dilarang untuk berafiliasi dengan partai politik.

Dalam rekrutmen pendamping desa, kata Erani, proses tersebut diselenggarakan oleh Satuan Kerja Provinsi. Kementerian Desa memberikan panduan rekrutmen dengan menugaskan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Provinsi sebagai penyelenggara. Rekrutmen pun dilakukan terbuka dengan kewajiban pada setiap provinsi untuk mengumumkan pendaftaran di melalui media massa.

“Pengumuman minimal satu minggu. Di luar itu, ada persyaratan pendidikan, pengalaman, umur, dan sebagainya. Jika terdapat dugaan intervensi partai politik yang mengatur rekrutmen pendamping desa, cek gubernurnya siapa. Maka akan dengan mudah dilacak siapa partai yang diuntungkan,” ujarnya.

Erani mengakui adanya beberapa pengaduan yang mengindikasikan adanya pelanggaran dalam proses seleksi. Terkait dengan temuan ini Kemendesa PDTT langsung menyampaikan dan menyerahkannya kepada Ombudsman. “Ada memang, dari yang tidak lulus seleksi kecewa dan mengadu, katanya ada yang umurnya sudah lewat tapi lulus seleksi. Ketika terjadi aduan semacam ini, langsung kami sampaikan ke Ombudsman. Kami tidak ingin ada yang membajak perekrutan pendamping desa yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.

DESTRIANITA K.

Berita terkait

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

26 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

59 hari lalu

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

Program Desa Siapsiaga merupakan pelibatan semua unsur masyarakat di desa dalam mencegah terorisme.

Baca Selengkapnya

Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

28 Februari 2024

Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

Kejaksaan Negeri Lembata, NTT, menahan Kepala Desa Tanjung Batu, inisial NN, atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa.

Baca Selengkapnya

Jalan Panjang UU Desa, Berikut Poin-poin Penting yang Diubah

8 Februari 2024

Jalan Panjang UU Desa, Berikut Poin-poin Penting yang Diubah

Setelah berbagai tuntutan dari para kepala desa, DPR akhirnya mengadakan pembahasan mengenai perubahan kedua UU Desa setelah Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Ingatkan Kades Tidak Salahgunakan Dana Desa untuk Pemilu: Tak Jaminan Capres yang Didukung Menang

30 Januari 2024

Timnas AMIN Ingatkan Kades Tidak Salahgunakan Dana Desa untuk Pemilu: Tak Jaminan Capres yang Didukung Menang

Timnas AMIN mengingatkan kepala desa tidak menyalahgunakan dana desa untuk pemenangan pemilu.

Baca Selengkapnya

Anies-Muhaimin Ingin Tambah Dana Desa Menjadi Rp 5 Miliar, Walhi: Hati-hati Dikorupsi

23 Januari 2024

Anies-Muhaimin Ingin Tambah Dana Desa Menjadi Rp 5 Miliar, Walhi: Hati-hati Dikorupsi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi kritik janji kampanye Anies-Muhaimin yang akan tambah dana desa menjadi Rp 5 miliar. Rentan dikorupsi.

Baca Selengkapnya

Peneliti Indef Kritik Janji Cak Imin Beri Dana Desa Rp 5 Miliar: Persoalan Desa Tidak Sekedar Uang

23 Januari 2024

Peneliti Indef Kritik Janji Cak Imin Beri Dana Desa Rp 5 Miliar: Persoalan Desa Tidak Sekedar Uang

Peneliti Indef mengkritik rencana Cak Imin memberikan dana desa Rp 5 miliar. Sebab persoalan di desa bukan sekedar dana.

Baca Selengkapnya

Rencana Cak Imin Tekan Urbanisasi dengan Dana Desa Dinilai Kurang Tepat

23 Januari 2024

Rencana Cak Imin Tekan Urbanisasi dengan Dana Desa Dinilai Kurang Tepat

Rencana Cak Imin menambah dana desa untuk menekan urbanisasi dianggap kurang tepat dan memboroskan duit negara.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Janjikan Dana Desa Rp 5 M, Bagaimana Skemanya?

22 Januari 2024

Cak Imin Janjikan Dana Desa Rp 5 M, Bagaimana Skemanya?

Sekretaris Dewan Pakar AMIN Wijayanto Samirin memaparkan perihal peningkatan dana desa yang dijanjikan Cawapres 01 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Dana desa akan disalurkan berdasarkan skala prioritas.

Baca Selengkapnya

Muhaimin Janji Beri Rp5 Miliar untuk Majukan Desa

22 Januari 2024

Muhaimin Janji Beri Rp5 Miliar untuk Majukan Desa

"Menghormati masyarakat adat bukan memakai pakaian adat setahun sekali pas 17 Agustus, bukan!" ujar MUhaimin.

Baca Selengkapnya