Suryadharma Ali Masih Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 20 Maret 2016 16:39 WIB

Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2016. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara kepada Suryadharma Ali. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, Suryadharma Ali, hingga kini masih dirawat dan ditangani dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto setelah kondisi kesehatannya menurun kemarin. Namun Suryadharma sudah dipindahkan ke ruang perawatan biasa atau tak lagi berada di bawah penanganan intensif unit gawat farurat.

"Masih di ruang perawatan RSPAD," ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriati, saat dihubungi Tempo melalui pesan pendek, Ahad, 20 Maret 2016.

Yuyuk mengatakan, sesuai keterangan dokter, mantan Menteri Agama itu didiagnosis mengalami gumpalan darah di kepala (infrak lakunar) sehingga membutuhkan perawatan khusus. "Sakitnya sesuai dengan keterangan dokter, diagnosisnya ada gumpalan darah di kepala," katanya.

Suryadharma dilarikan ke UGD RSPAD Gatot Soebroto kemarin pagi sekitar pukul 08.50. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, sebagaimana diketahui, saat ini sedang berada dalam masa tahanan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Dia ditahan sejak divonis bersalah dan terbukti melakukan korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013. Suryadharma diyakini melakukan sejumlah penyelewengan, dari penentuan petugas haji, pemondokan, pengangkatan petugas pendamping haji, hingga memanfaatkan sisa kuota haji. Adapun dana operasional yang diselewengkan diyakini mencapai Rp 1,8 miliar.

Akibat perbuatannya itu, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405. Ancaman pidana Suryadharma diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Suryadharma kemudian divonis kurungan 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 11 Januari 2016. Tak hanya itu, dia harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

27 Juni 2023

Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

Ponpes Al Zaytun tetap eksis sampai hari ini. Pernah didatangi tokoh-tokoh antara lain Moeldoko, Hendropriyono, Suryadharma Ali, hingga Ibas.

Baca Selengkapnya

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

9 September 2022

Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

Para koruptor itu bekas jaksa, kepala daerah, juga menteri

Baca Selengkapnya

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

6 September 2022

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

Zumi Zola, Patrialis dan Suryadharma Ali mendekam di penjara khusus koruptor dengan vonis yang beragam.

Baca Selengkapnya

Beda Kasus Romahurmuziy dan Suryadharma terhadap Suara PPP

26 Maret 2019

Beda Kasus Romahurmuziy dan Suryadharma terhadap Suara PPP

Hitungannya, kata Joko, untuk mencapai 4 persen itu PPP perlu 23 kursi. Ia optimistis PPP mempertahankan jumlah kursi dan melenggang ke Senayan.

Baca Selengkapnya

Romy PPP Kena OTT KPK, Jubir BPN Prabowo Ingat Suryadharma Ali

15 Maret 2019

Romy PPP Kena OTT KPK, Jubir BPN Prabowo Ingat Suryadharma Ali

Juru bicara BPN Prabowo, Ferry Juliantono, berujar bahwa OTT KPK terhadap Romy PPP mengingatkannya kepada kasus korupsi Suryadharma Ali.

Baca Selengkapnya

BPKH: Tak Satu Sen Pun Dana Haji untuk Infrastruktur

24 Januari 2019

BPKH: Tak Satu Sen Pun Dana Haji untuk Infrastruktur

Dana haji diinvestasikan di bisnis penerbangan dan katering jemaah.

Baca Selengkapnya

Kain Kiswah Milik Suryadharma Ali Laku Rp 450 Juta

25 Juli 2018

Kain Kiswah Milik Suryadharma Ali Laku Rp 450 Juta

Dibuka dengan harga Rp 22,5 juta, kain kiswah milik Suryadharma Ali diperebutkan belasan peserta lelang KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Lelang Kain Kiswah Ka'bah Milik Suryadharma Ali

11 Juli 2018

KPK Lelang Kain Kiswah Ka'bah Milik Suryadharma Ali

KPK menggelar lelang pada 25 Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

Suryadharma Anggap Keterangan Jusuf Kalla Meringankan Kasusnya

11 Juli 2018

Suryadharma Anggap Keterangan Jusuf Kalla Meringankan Kasusnya

Jusuf Kalla memberi keterangan mengenai mekanisme pertanggungjawaban dana operasional menteri.

Baca Selengkapnya