Masinton Setuju Kasus 1965 Diselesaikan Lewat Rekonsiliasi

Reporter

Editor

Abdul Manan

Jumat, 18 Maret 2016 19:06 WIB

Masinton Pasaribu. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu sependapat dengan langkah pemerintah yang akan menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia berat di masa lalu dengan jalan non-yudisial atau rekonsiliasi untuk kasus yang terjadi pada tahun 1965 dan sebelumnya. "Untuk kasus 1965 saya kira penyelesaiannya bisa dengan jalan non-yudisial," kata politisi PDI Perjuangan itu, saat dihubungi, Jumat, 18 Maret 2016.

Menurut Masinton, pemerintah memilih jalan non-yudisial sebagai alternatif untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu karena sulitnya untuk mengumpulkan bukti-bukti maupun saksi. "Penyelesaian yudisial itu kan perlu bukti dan saksi. Nah untuk kasus 1965 ke bawah kan sulit mencari alat buktinya," ujarnya.

Namun Masinton meminta agar pemerintah memberikan alasan yang logis dan penjelasan yang tidak menyakiti publik ketika ingin mengambil jalan non-yudisial sebagai jalan penyelesaian. "Karena ini kan berkaitan dengan sejarah. Jangan sampai ada kebohongan di mata publik," ucapnya.

Dasar hukum rekonsiliasi dalam penyelesaian kasus HAM masa lalu memang sudah tidak ada setelah Undang Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibatalkan Mahkamah Konstitusi tahun 2006. Soal ini Masinton mengatakan, pemerintah bisa menggunakan peraturan presiden sebagai dasar untuk melakukan rekonsiliasi.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa pemerintah memilih jalur non-yudisial sebagai penyelesaian kasus 1965. "Kalau mau jalur hukum, silakan saja kalau berani! Tapi, misalnya, untuk peristiwa '65, siapa yang mau dihukum?" ujarnya di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2016.

Dalam kesempatan terpisah, Luhut juga mengatakan bahwa saat ini pemerintah sudah dalam tahap finalisasi terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Hasil detail soal rencana penyelesaian kasus HAM masa lalu itu akan terlihat minggu depan. “Pasti ada jalan setelah dirapatkan dengan Kejaksaan Agung,” kata saat ditemui di sela Rapat Peningkatan Keamanan dan Ketertiban Provinsi Jawa Timur di Grand City Mall Surabaya, Rabu 16 Maret 2016.

Mengenai langkah Komisi Nasional HAM yang meminta Presiden Amerika Serikat Barack Obama untuk membuka dokumen intelijennya soal kasus 1965, Luhut menegaskan, "Tidak ada campur tangan Amerika dalam penyelesaian kasus ini."

Desakan Komnas HAM kepada Obama disampaikan pada Selasa dan Rabu pekan lalu saat anggota Komnas HAM bertemu pejabat Kementerian Luar Negeri di gedung Harrys S. Truman di Washington. Saat itu Komisioner Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron menyerahkan surat Ketua Komnas HAM yang ditujukan kepada Obama agar segera membuka dokumen rahasia terkait peristiwa 1965.

ABDUL AZIS | SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.

Baca Selengkapnya

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

29 Maret 2017

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya perlu mendengar penjelasan Menkopolhukam Wiranto soal terobosan solusi kasus HAM berat dulu.

Baca Selengkapnya

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

13 Maret 2017

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

Menurut koordinator aksi, PDIP sudah tutup mata dan hati terhadap korban peristiwa Kudatuli.

Baca Selengkapnya

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

13 Februari 2017

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

Menurut Kontras, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional cacat
hukum.

Baca Selengkapnya

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

3 Februari 2017

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

Menurut Trimedya, penyelesaian secara hukum penting untuk menunjukkan pemerintah serius dalam penyelesaian HAM masa lalu.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

3 Februari 2017

Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan menyarankan agar KontraS juga melaporkan Menteri Wiranto dan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

2 Februari 2017

Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

Kontras melaporkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dengan dugaan melakukan maladministrasi.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

2 Februari 2017

Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

Koordinator KontraS Haris Azhar menyimpulkan adanya maladministrasi dari hasil rapat Wiranto dan Komnas HAM.

Baca Selengkapnya