Target Perkara Bertambah, Anggaran Kejaksaan Malah Menciut  

Reporter

Minggu, 13 Maret 2016 15:37 WIB

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi usai bertemu dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 5 Januari 2016. Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan komunikasi intensif antarpenegak hukum sangat baik dalam rangka kerja pemberantasan korupsi. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Bertambahnya target penyelesaian perkara pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015 hingga 2019 tidak diikuti dengan anggaran Kejaksaan yang memadai. RPJMN menargetkan penyelesaian ratusan ribu perkara, sementara anggaran Kejaksaan 2016 hanya cukup untuk puluhan ribu perkara.

"Anggaran pada 2016 untuk menyelesaikan 39 ribu perkara. Dalam RPJMN, ditargetkan setahun menyelesaikan 131 ribu perkara," ujar peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPI), Dio Wicaksana, dalam diskusi Penganggaran Perkara Kejaksaan di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Ahad, 13 Maret 2016.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan besar anggaran kejaksaan pada 2016 adalah Rp 4,706 triliun. Anggaran yang nilainya lebih kecil Rp 361 miliar dari tahun lalu itu dengan perincian untuk belanja pegawai operasional Rp 3 triliun, belanja barang operasional Rp 557 miliar, dan belanja barang nonoperasional Rp 1 triliun.

Baca: Pakar Bahasa Indonesia J.S. Badudu Berpulang

Dio menilai anggaran yang mengecil itu akan berdampak buruk pada efektivitas dan efisiensi kerja jaksa penuntut umum. "Jaksa menjadi serba terbatas dalam hal menangani perkara."

Sebagai contoh, jaksa tak bisa lagi sembarang memanggil saksi ahli untuk perkara illegal fishing. Hal itu dikarenakan harga jasa saksi ahli yang begitu mahalnya hingga ratusan juta rupiah.

"Seharusnya anggaran ini diperbesar dan dialokasikan berdasarkan tingkat perkaranya. Kalau sulit, dianggarkan besar," ujar Dio.

Baca Juga: Mahasiswa ITB Tewas Habis Lari, Telepon Terakhirnya ke Ortu

Menanggapi pernyataan Dio, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Narendra Jatna mengatakan jaksa sendiri terbatasi dalam mengajukan anggaran. Sebab, sebagai aparatur sipil negara, jaksa harus memastikan anggaran yang diajukan benar-benar terpakai semuanya. Jika tidak, akan dianggap berperforma buruk oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan anggaran tahun berikutnya dipotong.

"Jadi, karena kami aparatur sipil negara, sistem penganggaran kami mengacu pada jumlah perkara seperti halnya program kerja. Namun, tak ada yang bisa meramal berapa besar perkara tiap tahunnya. Jadi tak bisa asal," ujar Narendra.

Narendra pun mengungkapkan bahwa dalam penganggaran, jaksa tak pernah memasukkan komponen optional seperti halnya saksi ahli. Sebab belum tentu ada perkara di mana saksi ahli dibutuhkan. Kalau membuat anggaran untuk komponen khusus dan tak terpakai, lagi-lagi anggaran akan dipotong.

ISTMAN M.P.

Berita terkait

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

13 Oktober 2023

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

Pada 13 Oktober 2016, Jokowi meminta Jaksa Agung kembali mengusut kasus pelanggaran HAM Munir Said Thalib. Berikut kilas baliknya.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut Tak Segan Menindak Jaksa Baru yang Menyimpang

13 Agustus 2021

Jaksa Agung Sebut Tak Segan Menindak Jaksa Baru yang Menyimpang

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan sudah banyak jaksa senior yang dihukum karena melakukan pelanggaran.

Baca Selengkapnya

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya