Hindari Calon Tunggal, Pejabat Ikut Pilkada Tak Perlu Mundur  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Rabu, 9 Maret 2016 17:57 WIB

Dengan mengenakan spanduk berisi protes, massa pendukung Wali Kota Risma melakukan aksi di kantor KPU Kota Surabaya, 11 Agustus 2015. Mereka berniat mendaftarkan sepasang sapi apabila tidak ada pasangan calon lain dalam Pilkada Kota Surabaya. FULLY SYAFI

TEMPO.CO, Semarang - Kalangan DPR akan mengusulkan pejabat publik yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah tak perlu lagi mengundurkan diri dari jabatannya. Usul itu akan dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada yang saat ini masih digodok pemerintah.

Anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR, Arif Wibowo, menyatakan kewajiban mundur permanen bagi pejabat publik saat maju sebagai calon kepala daerah membuat diskriminasi. “Seharusnya cukup dengan nonaktif,” kata Arif Wibowo di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 9 Maret 2016.

Dalam Pilkada 2015, ada aturan yang mengharuskan mundur permanen bagi para pejabat publik yang akan maju dalam pilkada. Dari PNS, birokrat, anggota DPR, hingga TNI/Polri harus mundur permanen jika maju dalam pilkada. Arif menyatakan aturan seperti itu mengakibatkan banyak pejabat publik yang tidak mau maju dalam pilkada. Sebab, jika kalah, orang itu tidak bisa aktif lagi dalam kegiatan yang telah ditekuni sebelumnya. “Banyak anggota DPR, baik pusat maupun daerah, tak mau maju dalam pilkada,” ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi PDIP di DPR ini menyatakan seharusnya tak ada diskriminasi kepada semua pihak untuk maju dalam pilkada. “Agar calon yang maju dalam pilkada sangat banyak,” tuturnya. Harapannya, pemilih memiliki banyak pilihan calon. Aturan mundur permanen itu juga mengakibatkan ada beberapa daerah yang tidak memiliki calon kepala daerah.

Menurut dia, seorang pejabat hanya perlu nonaktif dari posisinya. Nanti, jika kalah, orang itu boleh tetap aktif di jabatan publik itu. Ia mencontohkan seorang sekretaris daerah tak perlu mundur permanen dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil jika maju dalam pilkada. Namun ia cukup nonaktif saat maju dalam pilkada. Jika kalah, boleh saja posisinya sebagai sekretaris daerah diganti. “Tapi statusnya sebagai PNS tidak perlu mundur permanen,” ucap Arif.

Setelah pelaksanaan Pilkada 2015, pemerintah akan mengajukan revisi terhadap UU Pilkada. Selain soal aturan tak usah mundur permanen bagi pejabat publik, hal lain yang bakal dibahas dalam revisi UU Pilkada adalah syarat partai politik mengajukan calon kepala daerah. Aturan yang lama menyebutkan partai politik bisa mengajukan calon jika memenuhi 20 persen. Arif menyatakan ada beberapa partai yang akan mengusulkan syarat minimal dukungan diturunkan. “Tapi kami ingin syarat dukungan tetap 20 persen,” katanya.

ROFIUDDIN


Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

2 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

4 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

5 jam lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

7 jam lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya