Kejaksaan Agung Siap Hadapi Gugatan Soal Deponering

Reporter

Rabu, 9 Maret 2016 14:13 WIB

Jaksa Agung HM Prasetyo saat sesi wawancara khusus dengan Tempo Media Grup di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 18 November 2015. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan Kejaksaan Agung siap menghadapi gugatan terhadap keputusan deponering atas perkara yang menjerat dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. “Kalau memang ada yang menggugat, kami harus siap menghadapinya,” ujarnya kepada Tempo di Jakarta, Rabu, 9 Maret 2016.


Amir menyatakan belum mengetahui adanya gugatan praperadilan atau tuntutan atas deponering itu. Ia menegaskan, sebenarnya dalam aturan hukum yang berlaku, tuntutan terhadap deponering tidak bisa dilakukan. Deponering merupakan hak Jaksa Agung yang diberikan oleh undang-undang.


Sebelumnya, Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait deponering itu.


Kepala Bareskrim Mabes Polri Anang Iskandar menanggapi santai laporan itu. Menurut dia, tidak ada larangan bagi siapapun untuk melapor terkait dugaan pelanggaran atas pemberian deponering itu.


Gugatan praperadilan juga diajukan oleh Patriot Demokrat. Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan registrasi nomor 35/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL. Patriot Demokrat yang diwakili Andar Mangatas Situmorang bermaksud mempersoalkan keabsahan deponering yang dikeluarkan Jaksa Agung itu.


Advertising
Advertising

Jaksa Agung Prasetyo mengeluarkan deponering atas kasus yang menjerat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Menurut Prasetyo, deponering dikeluarkan demi kepentingan umum. Samad dan Bambang, kata Prasetyo, adalah pegiat antikorupsi yang berjuang untuk kepentingan publik selama menjabat maupun saat sudah tak berada di KPK.


Bambang dijerat kasus dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010. Sedangkan Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen data kependudukan di Sulawesi Selatan.


Dua kasus itu muncul bersamaan di kepolisian pada saat keduanya memimpin KPK, yakni tak lama setelah menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.


Berdasarkan penjelasan secara pustaka, deponering adalah kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang berhubungan dengan masalah tertentu.


Sesuai penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/ atau kepentingan masyarakat luas.


INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya