Kasus Suap, KPK Periksa Sekretaris Mahkamah Agung

Reporter

Selasa, 8 Maret 2016 10:13 WIB

Tersangka suap di Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, 14 Februari 2016. Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK usai menerima suap sebesar Rp400 juta dari pengusaha Ichsan Suadi melalui pengacara Awan Lazuardi Embat guna menunda pengiriman salinan putusan kasasi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, hari ini, 8 Maret 2016. Pemeriksaan ini terkait dengan penyuapan di tubuh lembaga peradilan tertinggi tersebut. "Diperiksa untuk tersangka ATS (Andi Tristianto Sutrisna)," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha melalui pesan pendek.

Pemeriksaan ini, kata Priharsa, dilakukan karena penyidik menilai Nurhadi memiliki keterangan dan informasi yang dibutuhkan untuk penyidikan ini. Baca: Cegah Korupsi di Peradilan, KPK Gandeng Badan Pengawasan MA

KPK telah memanggil Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Herri Swantoro, Direktur Pranata Pidana Wahyudin, Direktur Pranata Perdata Ingan Malam Sitepu, dan Ketua Dewan Peradilan Nasional Fauzi Yusuf, dan staf panitera muda pidana khusus MA, Kosidah, untuk dimintai keterangan soal kasus suap pejabat MA.

Selain itu, KPK juga memeriksa dua pejabat MA lainnya. Keduanya adalah Panitera Muda Pidana Khusus MA Rocki Panjaitan dan Panitera MA Suroso Ono.

Baca: Skandal Suap MA, KPK Panggil Staf Panitera Muda Pidana

KPK memeriksa Rocki dan Suroso karena mereka diduga melihat, mendengar, dan mengetahui sesuatu yang berkaitan dengan suap putusan kasasi perkara di MA. Kasus ini melibatkan Andri, Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Khusus MA.

Andri Tristianto Sutrisna ditangkap KPK pada Jumat, 11 Februari 2016. Ia ditangkap dalam operasi tangkap rangan. Andri diduga menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi. Suap tersebut diduga untuk menunda salinan putusan kasasi atas Ichsan Suadi sebagai terdakwa. Keduanya ditangkap KPK di tempat berbeda dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: KPK Akan Periksa Tiga Pejabat MA Hari Ini

Selain mereka, KPK menangkap empat orang lainnya. Mereka adalah pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat; seorang sopir yang bekerja pada Ichsan; dan dua petugas keamanan yang bekerja pada Andri. Awang Lazuardi turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sedangkan tiga lainnya masih sebagai saksi.

Andri sebagai penerima suap diancam Pasal 12-a atau Pasal 12-b atau Pasal 11-a atau Pasal 11-b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5-a atau Pasal 5-b atau Pasal 13-a atau Pasal 13-b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:ICW: 30 Hakim dan 6 Pegawai MA Pernah Jadi Broker

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

16 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

9 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

14 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya