Pengacara Chuck Bantah Ajukan Damai dengan Jaksa Agung

Senin, 7 Maret 2016 13:10 WIB

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo (kedua kiri) mengumumkan deponering alias pengesampingan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjajanto di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryasumpeno, Sandra Nangoy, membantah kliennya mengajukan surat perdamaian dengan Jaksa Agung. Sandra mengatakan kliennya itu juga tidak pernah meminta bantuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai juru damai dengan Jaksa Agung.

"Karena Chuck Suryosumpeno tidak melakukan kesalahan seperti yang telah dituduhkan oleh para Pimpinan Kejaksaan Agung," kata Sandra, Senin, 7 Maret 2016.

Sandra mengatakan kliennya itu datang ke Komnas HAM hanya untuk meminta perlindungan hukum. Tak hanya Komnas, Chuck juga meminta bantuan hukum kepada Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras). Bahkan sampai ke Presiden Joko Widodo.

Chuck, menurut Sandra, juga menggugat surat keputusan Jaksa Agung Prasetyo yang memberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa kehilangan posisi sebagai pejabat struktural di Korps Adhyaksa. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

"Atas tuduhan yang tidak memiliki dasar serta tindakan kriminalisasi yang telah dilakukan oleh para pimpinan Kejaksaan Agung," kata Sandra.

Sandra mengatakan semua yang dilakukan Chuck karena ingin mendapat perlakuan yang adil di mata hukum. "Chuck Suryosumpeno hanya ingin menegakkan kebenaran dan berharap apa yang menimpanya tidak akan terjadi pada para Jaksa dan pegawai kejaksaan lainnya."

Kasus ini bermula dari inisiatif Chuck ketika mengeksekusi harta milik terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Hendra Rahardja, pada 2011-2012. Saat itu Chuck sebagai Ketua Satuan Tugas Penyelesaian Barang Rampasan dan Sita Eksekusi.

Aset berupa tiga bidang lahan tersebar di Jatinegara, Jakarta Timur; Puri Kembangan, Jakarta Barat; dan Bogor, Jawa Barat. Chuck diduga kuat menggelapkan aset-aset tersebut.

Ditambah temuan Badan Pemeriksa Keuangan, adanya daftar tunggakan pengembalian aset yang seharusnya dilakukan oleh Chuck.

Kejaksaan Agung menilai Chuck hanya mengembalikan aset ke kas negara sebesar Rp 22,5 miliar. Padahal, berdasarkan taksiran Kejaksaan Agung seluruh aset yang diurus Chuck mencapai Rp 1,91 triliun. Dalam menyita aset, Chuck diketahui tidak berkoordinasi dengan kejaksaan selaku pengacara negara.

Merasa namanya dicemarkan dan dirugikan, Chuck melakuan serangkaian perlawanan. Dia antara lain menempuh jalur hukum dengan melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menggugat hukuman disiplin yang menyebabkan dia dipecat dari jabatannya. Chuck juga mengaku diintimidasi dan melaporkannya ke KontraS dan Komnas HAM.

Keterangan Sandra berbeda dengan anggota Komnas HAM Natalius Pigai. atalius mengatakan Chuck saat mengunjungi kantornya pada Februari lalu meminta Komnas HAM sebagai perantara damai dengan Kejaksaan Agung. "Sudah ada niat baik, maka sebaiknya Kejaksaan Agung mau berdialog." Chuck, kata Natalius, ingin berdialog kepada bosnya itu guna mengakhiri kasus ini. "Tapi saat ini kami masih menunggu itikad baik dari Jaksa Agung untuk mau menerima perdamaian," kata dia.

REZA ADITYA

Berita terkait

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

7 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

9 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

18 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

1 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

2 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

3 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

3 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya