Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 3 Maret 2016 15:36 WIB

Ilustrasi. ku.ac.ke

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis bagi para terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian anggota TNI Angkatan Udara. Enam terdakwa merupakan kasus penganiayaan adalah anggota Grup I dan II Komando Pasukan Khusus (Kopassus), pasukan elite TNI Angkatan Darat. Sedangkan terdakwa lain masih menjalani persidangan.

Dua dari enam terdakwa, selain divonis bersalah juga dipecat dari dinas ketentaraan. Karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Sersan Mayor Zulkifli meninggal.

"Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dipecat dari dinas militer," kata Sekretaris Pengadilan II-11 Yogyakarta Kapten CHK Handoko, Kamis, 3 Maret 2016.

Putusan itu didasarkan amar yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta pada Selasa, 1 Maret lalu. Dalam amarnya, majelis yang diketuai Letnan Kolonel (Sus) Syf. Nursiana menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1 ke-3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ia menyatakan, tiga terdakwa lain yang disidang dalam berkas perkara yang sama hanya dijatuhi pidana penjara tanpa dikeluarkan dari dinas militer, yaitu Sersan dua Azan Akbar Retsalos dan Prajurit Dua Rice Predo Laelaem, yang masing-masing divonis 1,5 tahun penjara. Lalu Prajurit Dua Jamaludin dihukum selama 1 tahun penjara.

Dua terdakwa yang divonis bersalah dan dipecat dari dinas ketentaraan, Supriyadi dan Dedy Irawan, menyatakan banding. Sedangkan tiga terdakwa lain masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.

Ditambahkan Handoko, satu lagi terdakwa, yaitu Sersan Kepala Taufan Batua Sesanto, anggota Kopassus Grup II, juga divonis bersalah karena terbukti melanggar Pasal 127 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

Dalam persidangan berkas ketiga ini persidangan dipimpin Mayor CHK Arwin Makal. Dinyatakan Taufan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan pengaruhnya dengan sengaja. Taufan yang memiliki pangkat paling tinggi dibanding para terdakwa lainnya dinilai ikut bertanggung jawab karena tidak mencegah terjadinya tindak kekerasan.

"Berkas lainnya masih disidangkan, pekan depan vonis," kata Handoko.

Perkara di berkas kedua ada sebanyak sepuluh anggota Kopassus dalam kasus yang sama. Perkara yang menjerat 16 terdakwa itu bermula dari penganiayaan terhadap empat anggota TNI Angkatan Udara di kafe/karaoke Bimo di Sukoharjo, 30 Mei 2015.

Akibat penganiayaan ini, empat anggota TNI Angkatan Udara mengalami luka-luka. Bahkan satu di antaranya meninggal, yaitu Sersan Mayor Zulkifli. Ketika itu terjadi keributan antarmereka saat berada di tempat hiburan malam karena senggolan antarpengunjung yang merupakan anggota TNI itu.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

6 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

14 hari lalu

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

18 hari lalu

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.

Baca Selengkapnya

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

29 hari lalu

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.

Baca Selengkapnya

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

33 hari lalu

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.

Baca Selengkapnya

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

53 hari lalu

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

59 hari lalu

Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

Penutupan TPA Piyungan diharapkan bakal menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

6 Maret 2024

Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

Yogyakarta memiliki unsur 5K yaitu Kota, Korporasi, Komunitas, Kampung dan Kampus, yang jadi modal mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Kreatif.

Baca Selengkapnya

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

1 Maret 2024

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat

Baca Selengkapnya

Mengenal Tradisi Selasa Wagen, Hari Saat Pedagang Malioboro Beristirahat dan Bersih Bersih

27 Februari 2024

Mengenal Tradisi Selasa Wagen, Hari Saat Pedagang Malioboro Beristirahat dan Bersih Bersih

Selasa Wagen di kawasan Malioboro berlangsung setiap 35 hari sekali merujuk hari pasaran kalender Jawa.

Baca Selengkapnya