La Nyalla Mangkir Lagi, Jaksa Siapkan Panggilan Ketiga

Reporter

Rabu, 2 Maret 2016 20:33 WIB

Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti saat menemui Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, 20 April 2015. Kujungan PSSI tersebut perihal pembekuan yang dilakukan Kemenpora terhadap PSSI. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Matalitti kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu 3 Maret 2016. Panggilan itu adalah yang kedua kalinya terkait penyelidikan penggunaan dana hibah Kadin untuk pembelian saham perdana atau initial public offering (IPO) Bank Jatim pada 2012 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, membenarkan La Nyalla sudah dua kali tidak memenuhi panggilan. Kejaksaan, kata dia, bisa melakukan panggilan paksa apabila yang bersangkutan tidak hadir untuk panggilan ketiga nanti. "Tanggal 11 Maret akan kami panggil lagi," ujar Romy, Rabu 3 Maret 2016.

Kepada Tempo lewat pesan di media Whatsapp, La Nyalla mengaku sedang umroh sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan di kejaksaan tinggi. Dia menjelaskan, perjalanan itu menyambung kegiatannya sebelumnya yakni mengikuti kongres FIFA di Zurich, Swiss, yang menyebabkan dia mangkir di panggilan pertama.

"Saya sudah tinggalkan Indonesia sejak 15 Februari lalu dan sampai sekarang belum pulang," kata pria yang juga menjadi Ketua Umum PSSI itu. Organisasi yang satu ini masih dibekukan oleh pemerintah.

Kasus ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Wakil Ketua Kadin Jawa Timur Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua untuk Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring. Keduanya telah divonis bersalah dalam pelaksanaan kegiatan akselerasi antar pulau dan usaha mikro kecil menengah menggunakan dana yang sama, yaitu dana hibah Kadin sepanjang periode 2011-2014 senilai Rp 52 miliar.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Diar penjara selama satu tahun dan dua bulan penjara plus denda sebesar Rp 100 juta rupiah serta harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 9 miliar. Sedangkan Nelson divonis 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 100 juta, serta wajib membayar ganti rugi Rp 17 miliar.

Jaksa menilai kasus itu hanya menerangkan kerugian negara senilai Rp 26 miliar, atau separuh dari dana hibah yang digunakan. Pertanggungjawaban atas separuh lainnya itulah yang sedang ditelisik jaksa lewat penyelidikan saat ini.

Diar lewat kuasa hukumnya lalu mendaftarkan sidang praperadilan atas proses hukum lanjutan itu. Menganggap terjadi ketidakpastian hukum, dia menegaskan kasus seharusnya sudah tuntas sehingga tidak ada kasus baru lagi.

Lanjutan persidangannya berlangsung hari ini, Rabu 3 Maret 2016, dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Marulli Hutagalung. Kepada wartawan, dia mengatakan hanya ingin menyaksikan persidangan. "Tidak ada spesialisasi kasus, kita lihat saja nanti, biar persidangan berlangsung," ujarnya seusai persidangan.

Sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Efran Basuning membacakan duplik dari termohon yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jaksa meminta hakim menolak permohonan praperadilan Diar yang diwakiki kuasa hukumnya itu. Alasannya, permohanan praperadilan yang diajukan pematur dan tidak memiliki legal standing yang kuat.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

11 jam lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

1 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

1 hari lalu

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

Pengusaha beri Rp 23 miliar. Masing-masing pemain Timnas U-23 Indonesia akan dapat bonus berkisar Rp 605,2 juta.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

2 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

3 hari lalu

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

Sejumlah pengusaha, yang diinisiasi oleh Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT), mengumpulkan dana Rp23 milar untuk Timnas U-23.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

6 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

6 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

7 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

8 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya