Penyebar Paham Terorisme Diusulkan Dihukum 12 Tahun  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 2 Maret 2016 07:32 WIB

Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) tingkat SMP se-Surabaya menggelar aksi Save Indonesia di depan gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, 20 Januari 2016. Aksi damai tersebut merupakan bentuk aksi simpatik mereka terhadap peristiwa terorisme di Jakarta, kasus korupsi, kasus kekerasan anak dan beberapa kasus lainnya. ANTARA/Zabur Karuru

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana memerinci aturan tentang sanksi bagi orang yang memberi bantuan terhadap aksi terorisme. Salah satunya aturan tentang penyebaran ucapan, tulisan, sikap, atau perilaku yang dapat mendorong perbuatan terorisme.

Berdasarkan draf revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang diperoleh Tempo, Rabu, 2 Maret 2016, aturan itu ditulis pada pasal 13A yang disisipkan di antara pasal 13 dan pasal 14.

Pasal 13A berbunyi: "Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan yang dapat mendorong perbuatan atau tindakan kekerasan atau anarkisme atau tindakan yang merugikan individu atau kelompok tertentu dan/atau merendahkan harkat dan martabat atau mengintimidasi individu atau kelompok tertentu yang mengakibatkan Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun."

Selama ini propaganda terorisme marak terjadi. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Hanafi Rais mengatakan propaganda radikalisme telah menyebar hingga media sosial, seperti Facebook, YouTube, Twitter, dan sejumlah media lain, yang umumnya disukai kalangan remaja.

Hanafi mengatakan pemerintah berencana akan lebih mengutamakan pencegahan. Meski begitu, Hanafi menyarankan jangan sampai undang-undang tersebut ternyata membuat kepolisian makin represif. Ia menyarankan adanya upaya kolektif untuk mengawasi terorisme di media sosial di antaranya dengan melakukan propaganda antiterorisme.

"Di Amerika Serikat atau negara-negara Eropa telah dibentuk lembaga counter narrative cyber crime," tuturnya Februari lalu.

AGUNG SEDAYU/AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

13 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

18 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

20 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya