MRP dan Dewan Adat Sorong Tolak Pilkada Irjabar

Reporter

Editor

Jumat, 10 Maret 2006 11:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jayapura: Sekretaris Masyarakat dan Dewan Adat Papua Daerah Sorong Yoab Syatfle menolak pelaksanaan Pilkada di Provinsi Irian Jaya Barat yang akan dilaksanakan besok.Bila tetap dipaksakan, kata Yoab, pihaknya mengancam akan memboikot Pilkada tersebut di seluruh Kabupaten Sorong, Kota Sorong dan Raja Ampat. Sebab pemekaran Provinsi Papua harus sesuai dengan Undang - Undang Otonomi Khusus.Menurut dia, Irjabar itu provinsi bermasalah yang tidak memiliki payung hukum. Keberadaan Provinsi Irjabar sama sekali bertentangan dengan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus yang sesungguhnya merupakan wewenang MRP sesuai pasal 76 tentang pemekaran Provinsi Papua dan Provinsi IJB."Ini merupakan sebuah bentuk paksaan dari pemerintah pusat untuk mengadu domba masyarakat adat Papua dan semua orang yang tinggal di tanah Papua yang telah menghayati Papua sebagai Zona Damai," katanya.Lanjut Yoab, masyarakat adat Papua hanya satu dan memiliki wilayah adat di atas tanah Papua sehingga belum saatnya untuk dimekarkan mengingat akan terjadi perusakan lingkungan secara besar-besaran sebagai akibat pembukaan lahan baru bagi kepentingan pembangunan infrastruktur.Sementara itu Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua Frans E Wospakrik ketika dihubungi Tempo hari ini mengungkapkan bahwa sebelumnya MRP telah mengirimkan surat kepada KPUD Papua untuk menunda pelaksanaan Pilkada di Provinsi Papua maupun di Irjabar. "Surat dengan No 121/91/MRP/2006 tersebut telah kami kirim kepada KPUD sejak 3 Maret lalu," katanya di Jayapura.Lita Oetomo

Berita terkait

Belasan PMA di Kalimantan Tengah Ilegal

8 Februari 2017

Belasan PMA di Kalimantan Tengah Ilegal

"Ini negara kita, harus kita jaga. Orang asing begitu gampangnya di negara kita mencapok lahan, memperbesar kebun mereka," ujar Gubernur Sugianto.

Baca Selengkapnya

Banten Ancam Cabut Izin Ratusan Perusahan Asing  

26 Februari 2015

Banten Ancam Cabut Izin Ratusan Perusahan Asing  

Sejumlah perusahaan asing belum menyerahkan laporan.

Baca Selengkapnya