UU Pilkada Akan Direvisi Lagi, Ini Alasannya  

Senin, 29 Februari 2016 21:15 WIB

Ilustrasi kotak suara/ logistik Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). TEMPO/Bram Selo Agung

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Dewan Perwakilan Rakyat meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera menyampaikan draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah pada Maret 2016 ini. Hal itu dimaksudkan agar revisi UU tersebut dapat dibahas pada April.

‎"Kan, harus ada Surat Presiden tentang Revisi UU Pilkada. Jadi, bulan April, kesepakatannya tadi, bisa kami mulai pembahasan revisi itu‎," ujar Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Rambe Kamarulzaman seusai rapat bersama Menteri Dalam Negeri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Februari 2016.

Menurut Rambe, salah satu poin yang harus dimasukkan dalam revisi UU Pilkada mengenai anggota DPR, DPD, dan DPRD yang diharuskan mundur apabila akan mencalonkan diri dalam pilkada. "Kalau‎ TNI, Polri, PNS, kan, tidak harus mundur. Ini, kok, ada diskriminasi? Makanya kami buka saja," katanya.

Baca juga: Draf Perubahan RUU Pilkada Selesai

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah akan mengirimkan draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah kepada Presiden Joko Widodo dalam pekan ini. Draf tersebut, menurut dia, telah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM. Pada awal April, draf tersebut akan diserahkan kepada DPR.

Dalam revisi UU Pilkada itu, kata Tjahjo, ada beberapa poin krusial yang akan direvisi, seperti siapa yang akan memutuskan sengketa dalam pilkada. Selain itu, akan dibahas mengenai apakah semua partai politik boleh diborong oleh satu pasangan calon. Poin lain yang akan dibahas adalah kewajiban mundur atau tidaknya anggota DPR, PNS, dan TNI yang akan maju dalam pilkada.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

50 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

56 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya