TEMPO Interaktif, Surabaya:Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Wahyudi Purnomo, hari ini diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 7,9 miliar.Wahyudi sebenarnya sudah beberapa kali diperiksa timpenyidik kejaksaan, tapi kini untuk pertama kalinyaia diperiksa sebagai tersangka.Dosen FISIP Universitas Airlangga itu disodori 18pertanyaan tertulis oleh penyidik. "Pak Wahyudi hanyadiminta menjawab pertanyaan yang berkisar tentangtupoksi (tugas pokok dan fungsi) dia sebagai ketua dananggota KPU Jatim, termasuk data pribadi danpenggunaan dana APBN/APBD," kata kuasa hukum tersangka, Fahmi H Bachmid.Penetapan Wahyudi sebagai tersangka terjadi saatSekretaris KPU Jatim, Haribowo Soekotjo, disidangkanuntuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Surabayasebagai tersangka korupsi KPU Jatim Rp 7,9 miliar 23 Januari lalu. Dalam dakwaan hakim Haribowo, iamelakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 7,9 miliarbersama Wahyudi.Pelaksana tugas Humas Kejati Jatim Mulyono mengatakandari belasan saksi yang sudah diperiksa tim penyidikmenyebutkan dua hal yang menyudutkan Ketua KPU Jatimsebagai tersangka, yakni surat KPU Pusat yangmenyebutkan bahwa KPU di daerah harus membuat laporansecara bertahap tentang kegiatannya."Tapi, hal itu tak dilakukan, padahal itu menjaditanggung jawab Ketua KPU Jatim, bahkan hasil Pemilu2004 juga kabarnya belum dilaporkan ke pusat," kataMulyono.Kukuh S Wibowo